Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24?????
plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24?????
- Originaly posted by begawan5060:
ngapain? langsung aja pecat, he..he..he..
ganti aku aja hehehe…
- Originaly posted by ktfd:
ganti aku aja hehehe…
sesama konsultan dilarang saling mendahului…simak baik2 postingan sebelumnya…
Originaly posted by begawan5060:ngapain? langsung aja pecat, he..he..he..
ini kan modus…
hehe… - Originaly posted by ktfd:
ganti aku aja hehehe…
sesama konsultan dilarang saling mendahului…simak baik2 postingan sebelumnya…
Originaly posted by begawan5060:ngapain? langsung aja pecat, he..he..he..
ini kan modus…
hehe… Kebetulan sedang membahas pengisian Faktur Pajak, saya ingin tanya dan meminta masukan.
pada baris Nomor Seri Faktur Pajak – ujung sebelah kanan, kami menuliskan nomor invoice kami di sana.
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Terima kasih sebelumnya.
Kebetulan sedang membahas pengisian Faktur Pajak, saya ingin tanya dan meminta masukan.
pada baris Nomor Seri Faktur Pajak – ujung sebelah kanan, kami menuliskan nomor invoice kami di sana.
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by ryan24:
Kebetulan sedang membahas pengisian Faktur Pajak, saya ingin tanya dan meminta masukan.
pada baris Nomor Seri Faktur Pajak – ujung sebelah kanan, kami menuliskan nomor invoice kami di sana.
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Terima kasih sebelumnya.
boleh
- Originaly posted by ryan24:
Kebetulan sedang membahas pengisian Faktur Pajak, saya ingin tanya dan meminta masukan.
pada baris Nomor Seri Faktur Pajak – ujung sebelah kanan, kami menuliskan nomor invoice kami di sana.
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Terima kasih sebelumnya.
boleh
- Originaly posted by ryan24:
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Boleh, rekan…. Bahkan ditambah fotopun boleh..
- Originaly posted by ryan24:
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Boleh, rekan…. Bahkan ditambah fotopun boleh..
- Originaly posted by begawan5060:
Boleh, rekan…. Bahkan ditambah fotopun boleh..
asal fotonya jangan menutupi informasi dalam FP ya pak.
- Originaly posted by begawan5060:
Boleh, rekan…. Bahkan ditambah fotopun boleh..
asal fotonya jangan menutupi informasi dalam FP ya pak.
- Originaly posted by begawan5060:
Bahkan ditambah fotopun boleh..
foto mesumkah??
- Originaly posted by begawan5060:
Bahkan ditambah fotopun boleh..
foto mesumkah??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
foto mesumkah??
Foto mesium..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
foto mesumkah??
Foto mesium..