Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PK dibebankan
mohon masukan, jika perusahaan melakukan prefinancing namun setelah dilakukan penagihan klien tidak mau bayar, apakah perusahaan boleh membebankan PK?
Dear Friend Jayz
Gunakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf h UU PPh dengan persyaratan memenuhi ketentan yang digariskan tsb.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
mungkin bisa dijelaskan kenapa klien tersebut tidak mau membayar?
Viewing 1 - 4 of 4 replies