Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Piutang Pemegang Saham

  • Piutang Pemegang Saham

     Rina Lian updated 2 months, 1 week ago 8 Members · 22 Posts
  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 7:28 am

    Salam ortax,

    Saya mau bertanya kepada rekan-rekan, kalau perusahaan tempat saya bekerja dalam akta perusahaan tercantum modal usaha 1 Milliar, tetapi yang baru disetorkan ke kas yaitu sebesar 250 juta, artinya ada piutang pemegang saham lagi 750juta. Di dalam neraca saya masukan ke bagian aktiva.

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
    2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?

    Mohon bimbingannya,, terima kasih

  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 7:28 am

    Salam ortax,

    Saya mau bertanya kepada rekan-rekan, kalau perusahaan tempat saya bekerja dalam akta perusahaan tercantum modal usaha 1 Milliar, tetapi yang baru disetorkan ke kas yaitu sebesar 250 juta, artinya ada piutang pemegang saham lagi 750juta. Di dalam neraca saya masukan ke bagian aktiva.

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?
    2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?

    Mohon bimbingannya,, terima kasih

  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 7:28 am
  • Accurate

    Member
    23 April 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by dedisukses:

    1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?

    Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956

    Originaly posted by dedisukses:

    2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?

    C

    ortax

  • Accurate

    Member
    23 April 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by dedisukses:

    1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?

    Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956

    Originaly posted by dedisukses:

    2. Apakah betul nilai piutang pemegang saham tersebut kita cantumkan pada SPT Tahunan 1771 Lampiran VI? Seandainya iya, kita isi di Bagian B atau Bagian C?

    C

    ortax

  • Joei

    Member
    23 April 2013 at 11:39 am
    Originaly posted by Accurate:

    1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?

    Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956

    Apakah ini artinya sama dengan Pemegang saham hutang kepada PT & atas Hutang ( modal yg kurang setor ) pemegang saham dikenakan bunga wajar ??

    ortax

  • Joei

    Member
    23 April 2013 at 11:39 am
    Originaly posted by Accurate:

    1. Apakah pengaruh piutang pemegang saham tersebut terhadap perpajakan perusahaan?

    Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=35956

    Apakah ini artinya sama dengan Pemegang saham hutang kepada PT & atas Hutang ( modal yg kurang setor ) pemegang saham dikenakan bunga wajar ??

    ortax

  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 11:45 am

    Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.

  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 11:45 am

    Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.

  • SARIMIN

    Member
    23 April 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by dedisukses:

    Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.

    saya pilih opsi yang ini

  • SARIMIN

    Member
    23 April 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by dedisukses:

    Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.

    saya pilih opsi yang ini

  • Joei

    Member
    23 April 2013 at 11:56 am
    Originaly posted by sarimin:

    saya pilih opsi yang ini

    saya juga…
    Tapi bila dicantumkan
    Piutang Pemegang saham 750 jt
    Kas 250jt
    Modal 1M
    Apakah atas hutang pemegang saham ( modal yg kurang setor 700 jt) dikenakan bunga wajar ?

  • Joei

    Member
    23 April 2013 at 11:56 am
    Originaly posted by sarimin:

    saya pilih opsi yang ini

    saya juga…
    Tapi bila dicantumkan
    Piutang Pemegang saham 750 jt
    Kas 250jt
    Modal 1M
    Apakah atas hutang pemegang saham ( modal yg kurang setor 700 jt) dikenakan bunga wajar ?

  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 12:27 pm

    Iya rekan joi. Karena pengertian piutang dalam hal ini yaitu adanya pinjaman yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham.

    Tentu dengan adanya pendapatan bunga, maka akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Padahal secara riil perusahaan tidak mendapat bunga atas piutang pemegang saham ini. Menurut saya hal ini tidaklah adil.

    Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.

    Apabila dikemudian hari, pemegang saham ingin menambahkan modal disetornya, tentu perusahaan akan melakukan perubahan pada akta perusahaannya. Sehingga modal disetor dalam neraca juga berubah.

    Ini hanya pendapat pribadi saya setelah saya mencoba mencari informasi yang lebih banyak. Apabila ada saran lain, saya akan sangat senang, karena akan menambah wawasan saya. Terima kasih.

  • dedisukses

    Member
    23 April 2013 at 12:27 pm

    Iya rekan joi. Karena pengertian piutang dalam hal ini yaitu adanya pinjaman yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham.

    Tentu dengan adanya pendapatan bunga, maka akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Padahal secara riil perusahaan tidak mendapat bunga atas piutang pemegang saham ini. Menurut saya hal ini tidaklah adil.

    Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.

    Apabila dikemudian hari, pemegang saham ingin menambahkan modal disetornya, tentu perusahaan akan melakukan perubahan pada akta perusahaannya. Sehingga modal disetor dalam neraca juga berubah.

    Ini hanya pendapat pribadi saya setelah saya mencoba mencari informasi yang lebih banyak. Apabila ada saran lain, saya akan sangat senang, karena akan menambah wawasan saya. Terima kasih.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now