Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Piutang Pemegang Saham

  • Piutang Pemegang Saham

     Rina Lian updated 2 months, 1 week ago 8 Members · 22 Posts
  • DionLampard

    Member
    23 April 2013 at 12:33 pm
    Originaly posted by dedisukses:

    Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.

    Saya setuju dengan pernyataan ini rekan..

  • DionLampard

    Member
    23 April 2013 at 12:33 pm
    Originaly posted by dedisukses:

    Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.

    Saya setuju dengan pernyataan ini rekan..

  • ARIWO

    Member
    23 April 2013 at 1:10 pm

    saya..juga merasa pendapat ini sangat cocok…modal disetor…

  • ARIWO

    Member
    23 April 2013 at 1:10 pm

    saya..juga merasa pendapat ini sangat cocok…modal disetor…

  • resva

    Member
    25 April 2013 at 12:08 pm
    Originaly posted by dionlampard:

    Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.

    hal ini yg terjadi pada tempat saya bekerja……:(….

  • resva

    Member
    25 April 2013 at 12:08 pm
    Originaly posted by dionlampard:

    Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.

    hal ini yg terjadi pada tempat saya bekerja……:(….

    • Rina Lian

      Member
      8 August 2024 at 3:27 pm

      lalu bagaimana sdr/sdri Resva , apakah tetap dikenakan Pajak?

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now