Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Piutang Afiliasi Pemegang Saham

  • Piutang Afiliasi Pemegang Saham

  • Kaltimborneo

    Member
    9 August 2016 at 6:34 am

    Jika PT. A memberikan pinjaman kepada pemegang saham (dibukukan sebagai piutang afiliasi), dan atas pinjaman tersebut, PT. A mengenakan bunga (dgn tingkat suku bunga yang wajar). Otomatis, atas penghasilan bunga tsb, PT. A harus membayar PPh 23.

    Pertanyaan saya adalah :
    * Apakah mungkin Kantor Pajak menganggap pinjaman tsb sebagai dividen terselubung kepada pemegang saham, walaupun PT. A sudah membayar PPh-nya?

  • Kaltimborneo

    Member
    9 August 2016 at 6:34 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:06 pm
    Originaly posted by Kaltimborneo:

    Jika PT. A memberikan pinjaman kepada pemegang saham (dibukukan sebagai piutang afiliasi), dan atas pinjaman tersebut, PT. A mengenakan bunga (dgn tingkat suku bunga yang wajar). Otomatis, atas penghasilan bunga tsb, PT. A harus membayar PPh 23.

    Baca P 74 Tahun 2011

    Originaly posted by Kaltimborneo:

    * Apakah mungkin Kantor Pajak menganggap pinjaman tsb sebagai dividen terselubung kepada pemegang saham, walaupun PT. A sudah membayar PPh-nya?

    sepertinya

  • H36UN

    Member
    31 August 2016 at 10:29 pm
    Originaly posted by Kaltimborneo:

    Apakah mungkin Kantor Pajak menganggap pinjaman tsb sebagai dividen terselubung kepada pemegang saham, walaupun PT. A sudah membayar PPh-nya?

    kalau pertanyaan nya mungkin, ya mungkin aja.. ente bener aja bisa jadi salah ko hahaha.. tinggal pembuktian aja.

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now