Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjaman ke direksi
bisa coba diliat ke Surat Dirjen S 615/PJ.312/1992 tgl 15-07-92 mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham? Apakah bisa dijadikan rujukan untuk masalah rekan poerba?thanks
sori S 165, aduh sory..cuma baca hal pertama aja hehe, rupanya dah dibahas dengan lengkap
Pak Onourus, minta dong SE No.165 nya ke sonykosasih@yahoo.co.id
Thk beforePak wiguna, minta dong SE No.165 nya ke sonykosasih@yahoo.co.id
Hi All, baru gabung nih…
mau tanya topik pinjaman nih, tapi sedikit melenceng.
Bagaimana kalau pinjaman itu adalah untuk karyawan dari perusahaan, dengan jangka waktu diatas lima tahun?
perusahaan tidak mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.
perusahaan sendiri sudah mencadangkan dana untuk pinjaman tersebut, jadi tidak menggangu operasional cashflow perusahaan.Menurut rekan2, kena pajak nggak yah? atau adakah kemungkinan perusahaan oleh fiskus di deem profit atas bunga?
menurut saya pribadi sih tidak kena pajak. tapi saya tidak menemukan supporting dari pendapat saya.
mohon bantuan rekan2 sekalian.
thanks in advance.- Originaly posted by unik:
Menurut rekan2, kena pajak nggak yah?
Kl memang tidak dikenakan bunga, pengenaan pajaknya dari mana??
Kl perusahaan dapat menunjukkan pencatatannya yg benar dan didukung dengan bukti2xnya mungkin tidak ada masalah….
Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin….