Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pinjaman ke direksi

  • Pinjaman ke direksi

     POERBA updated 16 years, 4 months ago 14 Members · 36 Posts
  • bastian

    Member
    27 June 2008 at 2:47 am

    Pinjaman Direksi hanya terjadi pada perusahaan yg berbentuk PT. karena setiap penambahan modal harus dibuatkan Akte Notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, ini pekerjaan yg ribet buat perusahaan maka diambil jalan pintas dgn membuka rekening pembukuan " Pinjaman Direksi ". Bisa juga rekening tsb menjadi pos penampungan utk koreksi pembukuan.
    Biasanya pada waktu pemeriksaan, Fiskus akan minta Akte Notaris Pinjam Meminjam dgn Direksi Perusahaan utk membuktikan memang terjadi pinjam meminjam dan memperhitungan Bunga minimal sama dgn bunga deposito.

  • Onorus

    Member
    27 June 2008 at 7:53 am

    Pinjaman perusahaan "tanpa bunga" kpd pemegang saham dan/atau pengurus dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila dipenuhi ke-empat unsur sebagai berikut :
    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang pengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
    (S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992).

    Berdasarkan pengalaman, jika tdk memenuhi 4 unsur secara kumulatif meskipun kenyataannya dlm perjanjian tdk ada bunga, fiskus tetap menganggap dikenakan bunga & diterbitkan ketetapan pajak. Jika keberatan akan ditolak, ttp di tingkat banding akan dimenangkan, meskipun tanpa perjanjian asalkan arus uang u/ pembayaran pinjaman itu tdk melebihi dana yg dipinjam.

    Mohon koreksinya..

  • abinzz

    Member
    27 June 2008 at 8:48 am

    tapi harus dibuatkan perjanjian tertulis juga atau tidak pak onorus??..
    thx b4

  • POERBA

    Member
    27 June 2008 at 9:37 am

    Sepertinya harus dibuat sih pak abinzz surat perjanjiannya sebagai bukti nantinya kepada fiskus.. Yg menjadi pertanyaan berikutnya adalah, apakah nanti direksi yg memberi pinjaman akan "diutak-atik" oleh fiskus, secara mungkin pinjaman yg diberikan cukup besar. Katakanlah diatas 1 Milyar…
    thx b4…

  • POERBA

    Member
    27 June 2008 at 10:12 am

    Ada yg bisa email ke saya ga peraturan yg disebutkan rekan onorus.. Saya cari diinternet ga ketemu.. Please ya, krn saya lagi ngurusin ini.. Saya mau jelasin ke perusahaan bagaimana tatacaranya supaya ntar ga jadi masalah..
    S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992
    thxx..

  • wiguna

    Member
    27 June 2008 at 2:19 pm

    saya punya. emailnya?

  • POERBA

    Member
    27 June 2008 at 2:23 pm

    frederich@financier.com
    thx before pak wiguna…

  • mardi

    Member
    27 June 2008 at 2:26 pm

    Menurut saya asal perjanjiannya jelas tanpa bunga tidak ada masalah, yang jadi masalah kan kalo bunganya melebihi kewajaran (dividen terselubung)….(dalam hal ini pajak dikenakan di perusahaan[dengan tidak membebankan biaya bunga], kalo ada bunga titik pemajakan di direksi sebagai penerima bunga, jadi seharusnya keduanya sudah sama2 kena pajak…). mohon koreksinya…

    Originaly posted by wuriant:

    seandainya ada bunga berarti ada penghasilan lain2 dan itu di potong pajak final

    maaf, rekan wuriant saya kok kurang mengerti pajak final maksudnya bagaimana?

  • wiguna

    Member
    27 June 2008 at 2:30 pm

    silahkan di cek pak

  • POERBA

    Member
    27 June 2008 at 2:40 pm

    Ok pak wiguna sudah saya terima.. thx..
    Hehehe.. BOleh minta satu pesanan lagi ga ke rekan2x ortax semua…
    Saya akan coba ngajuin keatasan saya untuk membuat satu perjanjian pinjaman yg tanpa bunga.. Saya sudah ada referensinya, tinggal saya tidak punya "bentuk suratnya".. Maklum saya bukan orang hukum, dan dikantor kita tidak ada divisi legalnya.. Hehehe.. Tolong ya….
    Thx b4..

  • mardi

    Member
    27 June 2008 at 2:53 pm

    lhooo… maaf tadi bacanya baru halaman pertama, jadi agak kurang nyambung

  • abinzz

    Member
    27 June 2008 at 4:17 pm

    pak wiguna ato pak poerba..
    forward ke saya juga dong:D

    soalnya saya lagi mengalami kasus yang serupa dengan pak poerba..
    thx b4..

    email : fabil_afim@yahoo.com

  • ferry07

    Member
    27 June 2008 at 5:14 pm

    wah kebetulan sekali ada topik ini..
    tapi apakah S-165 tersebut masih dapat dipegang atau ada peraturan yg lebih freshnya takutnya karena terlalu lama bisa saja fiskus mengelak…

  • Mon2

    Member
    27 June 2008 at 6:19 pm

    bagaimana jika pinjaman tersebut lebih dari satu tahun? apakah akan dikenakan bunga? bunga yang bagaimana?
    Dan apabila di kembalikan dalam bentuk yang berbeda apakan akan menjadi masalah? (ex: pinjaman RP di kembalikan dengan $ setelah beberapa bulan)

  • POERBA

    Member
    28 June 2008 at 6:32 pm

    Buat rekan ferry.. Saya sudah coba cari peraturan terbaru mengenai pinjaman direksi ini, tapi yg ketemu seperti yg telah dituliskan oleh rekan onorus semua… Ga ada yg lain..
    Buat rekan mon2 dikenakan bunga atau tidak tergantung perjanjian yg dibuat antara perusahaan dengan direksi.. Kl tidak dikenakan bunga persyaratannya seperti yg telah dituliskan oleh rekan onorus diatas.. Mengenai perbedaan mata uang tentunya disini ada selisih kurs. Kl adanya keuntungan selisih kurs bagi direksi, ini akan menjadi penghasilan bagi dirinya..
    Mohon koreksi… Sory kl pendapat saya salah…

Viewing 16 - 30 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now