Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjaman dari Afiliasi
Tagged: #transfer_pricing, #transfer_pricing_documentation, tpdoc, tr
Pinjaman dari Afiliasi
Siang rekan. Saya izin tanya, jika perusahaan kami mendapat pinjaman namun justru dari afiliasi, apakah boleh diperlakukan tanpa bunga?
Trims..
maaf, apa ada yang mengerti pertanyaan saya ini?
Sore rekan, Maaf tapi sy jg kurang paham..
Pinjaman tanpa bunga diperkenankan jika pinjaman tersebut dilakukan oleh perusahaan anak dari perusahaan induknya dan telah memenuhi syarat kumulatif sesuai Pasal 12 ayat (1) PP-45/2019
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies