• Pinjam Perusahaan

     jotax updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 20 Posts
  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 11:32 am

    Perusahaan dipinjam u/ ikut tender proyek pemerintah dan mendapt fee (mis. 3%) dr nilai proyek.
    Atas peminjaman perusahaan tsb dituangkan dlm akta notaris.
    Pertanyaannya :
    -Bagaimana aspek perpajakannya?
    -Apakah nilai proyek dimasukkan dlm SPT Tahunan Badan sebagai omzet atau fee-nya saja.

    Terima kasih..

  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 11:32 am
  • POERBA

    Member
    10 July 2008 at 12:00 pm

    Sory nih yee rekan onorus kl salah.. Hehehe..
    Sebelumnya nanya dulu nih, yg pinjem tsb badan atau perorangan ya??
    Kl badan, bukannya ini bisa digolongkan yg namanya JO???
    Thx…

  • Wahyudi

    Member
    10 July 2008 at 12:30 pm

    pertanyaan kedua adalah: setelah dipinjem, perusahaan tersebut yg menangin proyek atau sekedar ikut jadi peserta tender aja?
    Kalo semisal perusahaan yg dipinjem berarti ada perusahaan lain yg memakai benderanya untuk menangin proyek, menurut saya yg dimasukkan dalam SPT tahunan badannya adalah nilai omzetnya.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    10 July 2008 at 2:26 pm

    pinjam nama adalah hal yg lazim dalam jasa konstruksi. menurut saya dalam pajak tidak mengenal pinjam nama. sehingga bisa ditempuh cara:
    1. pelaksana proyek tetap yg pinjam nama tetapi pembukuan tetap kewajiban yg dipinjam nama dengan konsekwensi seluruh nota memakai nama yg dipinjam, dan pencairan proyek tetap masuk ke pemberi pinjaman nama.
    2. dibuat perjanjian sub-kontrak
    3. membuat JO seperti pak POERBA
    mohon koreksinya

  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 4:37 pm

    Ok. Terima kasih…
    Sy perjelas lagi :
    1. Yang pinjam a/ badan bukan perorangan.
    2. Kebetulan dlm tender itu perusahaan kita dimenangkan, jadi dlm penanganan proyek an. Perusahaan ttp pelaksanaan proyek dilakukan o/ pihak peminjam.
    3. Klausul dlm perjanjian : fee, kewajiban perpajakan tanggung jawab masing-2 pihak, pelaksanaan pekerjaan 100% menjadi tanggung jawab peminjam, dan fatalnya lagi dlm perjanjian tsb tdk disebutkan kewajiban peminjam agar melaporkan progress proyek ke pemilik perusahaan shg kita tdk tahu total biaya proyek dan kemungkinan seluruh nota atas nama peminjam (PM an. Peminjam). Jadi saran rekan eddyprasetyo sulit dilaksanakan.
    4. Kalo dibentuk JO sdh terlambat krn proyek sdg jalan, sdgkan JO hrs punya NPWP tersendiri. Hasilnya pun boleh dibilang bagi hasil krn masing-2 pihak setor modal.

    Mohon masukannya. Terima kasih

  • jotax

    Member
    10 July 2008 at 4:56 pm

    Wah ini yang repot kalau dikaji dalam aspek perpajakannya. Memang praktik pinjam bendera perusahaan lain kerap terjadi dilapangan dan bakal adanya double book keeping bagi masing perush terkait. maaf kalau tidak memecahkan masalah…
    tp kalau dalam klausul perjanjian disebutkan untuk aspek perpajakan tanggung jawab masing-2 pihak berarti masing-2 perush sudah mempertimbangkan aspek baik buruknya ditinjau dari perpajakannya seperti Pengakuan Penghasilan harus diakui oleh perush yang dipinjam krn dia yang merupakan pemenang tender tp pelaksanaan 100% dilakukan oleh perusahaan yang meminjam (biaya proyek, PPN Masukan dll) merupakan hak dari Perush Peminjam.
    Dan akan lebih sulit lagi kalau Perush yang dipinjam dilakukan pemeriksaan oleh fiskus krn pasti tidak akan balance baik dilihat dari arus kas/bank, arus barang dan arus utang/piutang oleh karena itu dipastikan akan ada double book keeping.
    sekali lg maaf kl tidak menyelesaikan masalah.

    Jabat erat,
    jotax

  • bastian

    Member
    10 July 2008 at 5:59 pm

    Ada tiga kewajiban pajak yang harus dibedakan.
    1. Kewajiban pajak dari perusahaan yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Pemberi Kerja.
    2. Kewajiban pajak dari Pemberi Kerja.
    3. Kewajiban pajak dari pihak yang meminjam perusahaan lain karena ada membayar fee.

  • Onorus

    Member
    11 July 2008 at 8:24 am
    Originaly posted by bastian:

    Ada tiga kewajiban pajak yang harus dibedakan.
    1. Kewajiban pajak dari perusahaan yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Pemberi Kerja.
    2. Kewajiban pajak dari Pemberi Kerja.
    3. Kewajiban pajak dari pihak yang meminjam perusahaan lain karena ada membayar fee.

    1 & 2. Tak ada masalah krn PPN & PPh dipotong/dipungut pemberi kerja.
    3. Berarti peminjam perusahaan hrs memotong PPh Ps 23 ya Pak. Termasuk sewa hartakah atau jasa? Kalo begitu perusahaan hrs menerbitkan FP..?
    Kalo begitu berarti dlm SPT Tahunan Badan nanti yg hrs dilaporkan sbg omzet a/ nilai fee-nya, bukan nilai proyek.
    Jadi akan ada selisih omzet PPh Tahunan & PPN. Ini mungkin dpt dijelaskan ke fiskus.

    Ok. Terima kasih masukannya..
    Ditunggu komentar/masukkan selanjutnya…
    Trims..

  • POERBA

    Member
    11 July 2008 at 8:46 am

    Kl anda melaporkan omzetnya anda tentunya harus ingat prinsip akuntansi pak.. Dalam akuntansi ada yg namanya matching principle antara pendapatan dengan biaya yg dikeluarkan.. Dan dalam kasus anda pendapatan ya atas nama perusahaan anda, tapi biayanya, seperti yg anda sebutkan atas nama peminjam..
    Bagaimana kl kata pinjam di ganti dengan di "Sub" kan aja pak.. Sory kl salah… Hehehe.. Btw, bukannya kegiatan pinjam bendera perusahaan lain itu kegiatan yg melanggar hukum??
    Mohon koreksi.. thx

  • bastian

    Member
    11 July 2008 at 7:04 pm

    Kewajiban pajak dari pihak yg meminjam perusahaan lain adalah PPh Ps.23 Jasa Perantara dan PPN dari nilai jasa perantara tsb, sedangkan PPh dan PPN yang sudah dibayar oleh pihak pertama yg menandatangani kontrak tidak dikenakan lagi karena prinsipnya pajak tidak dapat dikenakan dua kali atas objek pajak yang sama.

  • bastian

    Member
    11 July 2008 at 7:14 pm

    Pak Poerba,
    Kalau urusan pinjam meminjam adalah rona hukum perdata, sedang hukum pajak berkepentingan untuk memungut pajak buat penerimaan APBN negara, dasar perhitungan pajak tentu saja dari akuntansi perusahaan wajib pajak. Masalah akuntansi adalah ladangnya para akuntan he he …

  • jotax

    Member
    11 July 2008 at 9:20 pm

    Saya koq jadi tambah bingung nih mengikutinya….
    kalau dijelaskan kembali apakah benar yang dimaksud pinjam perusahaan lain adalah sbb:
    PT. A (Perush yang dipinjam) hanya dipakai namanya saja untuk keperluan tender dan hanya mendapakan fee 3%.
    PT. B (Perush. yang meminjam) yang melaksanakan 100% akan tetapi penangan proyek tetap menggunakan nama/ atas nama PT. A (ttp tidak memberikan laporan mengenai progres penyelesaian proyek ke PT. A), memberikan fee 3% dari nilai proyek.
    Pelaksanaan pinjam perush lain dituangkan dalam suatu perjanjian yang mana salah satu klausulnya adalah Fee, kewajiban perpajakan ditanggung oleh masing2 pihak perush.
    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana aspek perpajakan bagi PT. A
    2. Apakah nilai proyek dimasukan dalam SPT PPh Badan PT. A sebagai omzet atau Feenya saja?

    Menurut pendapat saya, walaupun terdapat perjanjian spt yang disebutkan diatas tetap PT. A berkewajiban untuk melaporkan dalam SPT Tahunannya adanya omzet sebesar nilai proyek tsb karena PT. A adalah Perush yang memenangkan tender walaupun kenyataannya hanya menerima fee 3% dari Nilai Proyek dan pelaksanaan dilapangan oleh PT. B (100% yang penangan proyek tetap mengunakan atas nama PT. A).
    Walapun PT. B tidak menyampaikan tingkat penyelesaian proyek kepada PT. A, dikarenakan PT. A dipakai namanya artinya semua dokumen baik pengeluaran biaya maunpun pembelian tetap mengunakan PT. A oleh karenanya dapat diketahui berapa realisasi biaya yang sudah digunakan dan berapa estimasi biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan Proyek maka dapat diketahui berapa Perkiraan Laba bruto yang harus diakui oleh PT. A untuk tahun ybs.
    Eq Nilai Proyek 1M waktu penyelesaian 3 thn. (thn 2007 s/d 2009)
    Diketahui untuk tahun 2007 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku sebesar Rp. 150.000.000 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp. 700.000.000,-
    Dari informasi tsb dapat dihitung perkiraan laba bruto untuk tahun 2007 sebesar
    Nilai proyek – Total Biaya penyelesaian Proyek = Rp. 150.000.000,-
    Laba Bruto usaha tahun 2007 adalah
    Akumlasi relasasi biaya akhir tahun buku dibagi Total Perkiraan Biaya Penyelesaian Proyek dikali Perkiraan laba bruto thn 2007 didapat angka Rp. 26. 470.588.
    Dengan diketahui angka dari Laba Bruto, total realisasi biaya maka kita dapat menghitung berapa pengakuan dari penghasilan or nilai proyek yang harus diakui dalam tahun 2007.

    Adapun nantinya penerimaan Fee entah namanya Komisi or Jasa Perantara atau lainnya sebesar 3% yang diterima oleh PT. A ingin dibukukan sebagai pendapatan lain2 ya boleh-boleh saja toh ini juga merupakan Objek PPh Badan dari PT. A yang nantinya akan terkena sesuai dengan tarif Psl 17 UU PPh.
    Atau tdk dilaporkan dalam rekening PT. A (Rekening Lainnya) jg masih memungkin asalkan dalam pemberian fee (Komisi/jasa perantara ) dari PT. B tidak melakukan pemotongan PPh pasal 23 an PT. A.

    Aspek Perpajakan ditinjau untuk PT. B hanyalah sebatas PPh Psl 23 itupun kalau dilakukan karena bagaimana mungkin memberikan fee kepada PT. Lain tanpa adanya imbalan jasa walaupun terdapat surat penjanjian apakah surat dapat digunakan untuk digunakan sebagai dasar untuk memberikan fee kepada PT. A dan juga kepada Pihak Fiskus? atau sebagai dasar pengakuan adanya omzet dari nilai proyek yang dilaksanakan padahal pemenangnya adalah PT. A dan seluruh penejerjaan mengunakan atas nama PT. A?

    Jadi menurut pendapat saya pribadi, pinjam meminjam bendera Perush lain tidak dibenarkan jika ditinjau dari aspek perpajakan masing-2 perush bagaimana mungkin mengakui adanya pendapatan bagi PT. A sebagai Pemenang tender namun pelaksanaannya dilakukan pleh PT. B dan bagaimana mungkin untuk PT. A tidak mengakui adanya omzet sebagai pemenang tender?
    contoh kasus yang nyata:
    Kontrak Kerja sama antara eq PT. D dan PT. E yang menyatakan akan memenuhi sebesar penjualan dari product yang dihasilkan PT. E akan tetapi realsisanya oleh PT. D adalah sebesar 80% akan tetapi tidak ada perubahan kontrak semula yang menyebutkan besarnya 100%, pada saat PT. D dilakukan pemeriksaan Pajak walaupun realisasinya hanya 80% Pihak Fiskus tetap menganggap adanya penjualan yang belum dilaporkan sebesar 20% oleh PT. D sesuai dengan Kontrak tsb. walaupun secara arus barang, arus kas dan arus utang/piutang dapat dibuktikan oleh PT. D ya tetap aja ini jadi masalah.

    Kembali ke permasalahan semula yaitu pinjam meminjam perusahaan lain sudah dapat dipastikan akan mengunakan double book keeping yang memang secara akuntasi dan pajak jelas tidak diperkenankan.

    Mungkin dari rekan ORTax yang lain ada yang menambahkan dan kalu salah mohon dikoreksi.

    Jabat erat,
    jotax

  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 8:11 am

    menambah sedikit rekan jotax, intinya dalam pajak tidak mengenal PINJAM BENDERA, kecuali dipakai cara sub-kontrak. mohon koreksinya kalau salah

  • POERBA

    Member
    12 July 2008 at 2:53 pm

    'dan fatalnya lagi dlm perjanjian tsb tdk disebutkan kewajiban peminjam agar melaporkan progress proyek ke pemilik perusahaan shg kita tdk tahu total biaya proyek dan kemungkinan seluruh nota atas nama peminjam (PM an. Peminjam)'
    Itu merupakan penjelasan rekan onorus..

    Originaly posted by jotax:

    semua dokumen baik pengeluaran biaya maunpun pembelian tetap mengunakan PT. A oleh karenanya dapat diketahui berapa realisasi biaya yang sudah digunakan dan berapa estimasi biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan Proyek maka dapat diketahui berapa Perkiraan Laba bruto yang harus diakui oleh PT. A untuk tahun ybs

    Comment anda sepertinya bertolak belakang rekan jotax.. Kl seandainya apa yg dijelaskan rekan onorus itu terjadi bahwa semua pembelian atas nama peminjam, kasusnya bisa lebih rumit lagi..

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now