Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjam Perusahaan
- Originaly posted by onorus:
2. Kebetulan dlm tender itu perusahaan kita dimenangkan, jadi dlm penanganan proyek an. Perusahaan ttp pelaksanaan proyek dilakukan o/ pihak peminjam.
Mohon maaf Rekan Poerba kalau saya salah mengartikannya tp apa yang dimaksud dari Penangan proyek an. Perusahaan ? tetapi pelaksanaan proyek dilakukan oleh pihak peminjam?
Penangan proyek an. Perusahaan, yang dimaksud Perusahaan adalah PT. A or PT.B? Yang saya tangkap adalah Pelaksanaan proyek tetap dilakukan oleh PT. B yang mengatasnamakan PT.A, dan saya mengartikannya seluruh dokumen baik pembelian, biaya, PPN Masukan tetap mengunakan PT. A walaupun PT. B yang melaksanakan.
Kalau keliru Mohon dikoreksi.
- Originaly posted by onorus:
3. Klausul dlm perjanjian : fee, kewajiban perpajakan tanggung jawab masing-2 pihak, pelaksanaan pekerjaan 100% menjadi tanggung jawab peminjam, dan fatalnya lagi dlm perjanjian tsb tdk disebutkan kewajiban peminjam agar melaporkan progress proyek ke pemilik perusahaan shg kita tdk tahu total biaya proyek dan kemungkinan seluruh nota atas nama peminjam (PM an. Peminjam). Jadi saran rekan eddyprasetyo sulit dilaksanakan
Dalam statement ini saya mengartikan masih kemungkinan dan belum terjadi/pasti. Tapi apakah mungkin untuk dapat dilakukan oleh PT. B melaksanakan proyek atas nama PT. A (pemenang tender) akan tetapi semua dokument eq FP Masukan mengunakan an PT. B ? Lalu bagaimana pengakuan omzet oleh PT. A selaku pemenang tender yang tidak ada biaya or HPPnya (kl memang semua dokumen tetap menggunakan an PT.B?
Apakah mungkin PT. A selaku Pemengan Tender yang hanya mengakui pendapatannya sebenarnya hanya 3% dari Nilai Proyek yang merupakan hanya dipinjam saja perusahaannya?
Dan kalau kemungkinan ini benar terjadi saya koq jadi tambah bingung lagi.
Koq bisa ya……………. krn setahu saya dan memang terjadi dalam praktik binis pinjam meminjam perush memang kerap terjadi akan tetapi tetap Pengakuan Penghasilan dan Biaya tetap merupakan hak Perusahaan yang dipinjam/memenangkan tender.
Kalau salah mohon dikoreksi….. - Originaly posted by EDDYPRASETYO:
menambah sedikit rekan jotax, intinya dalam pajak tidak mengenal PINJAM BENDERA, kecuali dipakai cara sub-kontrak. mohon koreksinya kalau salah
Setuju sekali Rekan Eddy karena memang dalam akuntansi dan pajak tidak mengenal pinjam meminjam perusahaan lain.
Jabat erat,
jotax Perbedaan bidang usaha sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan pencatatan akuntansinya sudah benar. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan kewajiban pajaknya berdasarkan catatan akuntansi perusahaan.
Pada waktu pemeriksaan pajak, fiskus lebih dahulu memeriksa catatan akuntansi perusahaan, baru dilihat apakah kewajiban pajaknya sudah dipenuhi atau tidak.
Menurut Pendapat saya atas kegiatan pinjam perusahaan lain sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah jika ditinjau dari Aspek Pajaknya, karena secara pajak sebenarnya bisa ditampung dalam bentuk melakukan kerjasama (JO) karena dalam JO jelas mekanisme baik pengakuan penghaslan, biaya, PPN Masukan dan lain2nya, walaupun sebenarnya tidak ada kerjasama yang dilakukan krn yang perush satu hanya sekedar dipinjam benderanya saja.
Sedangakan secara akuntansi boleh-boleh saja melakukan pencatatannya baik ditinjau pengakuan penghasilan, biaya dan lain2nya akan dibukukan untuk perusahaan yang mana? yang penting dapat melakukan Koreksi Fiskal untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku.Jabat erat,
jotax