Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjam Pakai
Perusahaan A meminjamkan asetnya (gedung) kepada Perusahaan B yang digunakan sebagai kantor oleh Perusahaan B secara cuma-cuma. Adakah pajak yang terutang yang timbul dari keadaan tersebut baik di A maupun B,mohon pencerahaannya,thx
- Originaly posted by ketutbudi:
Perusahaan A meminjamkan asetnya (gedung) kepada Perusahaan B yang digunakan sebagai kantor oleh Perusahaan B secara cuma-cuma. Adakah pajak yang terutang yang timbul dari keadaan tersebut baik di A maupun B,mohon pencerahaannya,thx
antara A dan B ada hubungan istimewa gak pak?
- Originaly posted by ketutbudi:
Perusahaan A meminjamkan asetnya (gedung) kepada Perusahaan B yang digunakan sebagai kantor oleh Perusahaan B secara cuma-cuma.
Secara Logika ini tidak mungkin terjadi, kecuali antara PT. A dan PT. B ada hubungan istimewa
- Originaly posted by henlou:
Secara Logika ini tidak mungkin terjadi, kecuali antara PT. A dan PT. B ada hubungan istimewa
semua mungkin saja terjadi rekan. hehehe…
cuma kalo kita lihat pasal 18 UU pph, dalam hal ada hubungan istimewa pihak DJP dapat menetapkan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.maka, pertanyaan dasar yang harus dijawab oleh pak ketut adalah. antara A dan B ada hubungan istimewa apa tidak.
- Originaly posted by bayem:
semua mungkin saja terjadi rekan. hehehe…
cuma kalo kita lihat pasal 18 UU pph, dalam hal ada hubungan istimewa pihak DJP dapat menetapkan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.tapi ini hal yg tidak masuk akal, karena meminjamkan gedung/bangunan pastinya bernilai material dan tidak mungkin kita meminjamkan gedung kepada pihak lain yg kita tidak kenal/tidak tau tanpa memungut bayaran, hal ini hanya bisa terjadi jika ada hubungan istimewa, begitu rekan bayem hehehehe….
- Originaly posted by henlou:
tapi ini hal yg tidak masuk akal, karena meminjamkan gedung/bangunan pastinya bernilai material dan tidak mungkin kita meminjamkan gedung kepada pihak lain yg kita tidak kenal/tidak tau tanpa memungut bayaran, hal ini hanya bisa terjadi jika ada hubungan istimewa, begitu rekan bayem hehehehe….
kalo ini debatable deh.. memang dari segi kelasiman usaha begitu rekan. tapi dari segi ketidaklasiman usaha kan bisa saja.
kalo pemilik PT. A dan pemilik PT. B itu teman baik. trus dia minjemin gedungnya, kan bisa aja. dalam kasus tersebut kan tidak ada hubungan istimewa.
- Originaly posted by bayem:
kalo pemilik PT. A dan pemilik PT. B itu teman baik. trus dia minjemin gedungnya, kan bisa aja. dalam kasus tersebut kan tidak ada hubungan istimewa
yah klu seperti bisa saja sih, tapi apakah nantinya tidak jadi pertanyaan buat AR ya atas transaksi tersebut ??
- Originaly posted by henlou:
yah klu seperti bisa saja sih, tapi apakah nantinya tidak jadi pertanyaan buat AR ya atas transaksi tersebut ??
dalam bisnis apa saja bisa terjadi rekan. masalah pertanyaan pasti lah. tugas AR kan menggali potensi pajak. saya hanya membahas, masalah mungkin atau tidaknya saja. hehehe..
- Originaly posted by bayem:
dalam bisnis apa saja bisa terjadi rekan. masalah pertanyaan pasti lah. tugas AR kan menggali potensi pajak. saya hanya membahas, masalah mungkin atau tidaknya saja. hehehe..
okelah kalau begitu hehehe…
Salah satu owner PT.A juga sebagai pemilik PT.B….kalau ini dibilang hubungan istimewa….bagaimana perlakuan perpajakannya,baik di PT.A maupun di PT.B, pajak apa sj yg terutang???
- Originaly posted by ketutbudi:
Salah satu owner PT.A juga sebagai pemilik PT.B….kalau ini dibilang hubungan istimewa….bagaimana perlakuan perpajakannya,baik di PT.A maupun di PT.B, pajak apa sj yg terutang???
pinjaman aset kan sewajarnya dikenakan sewa atas aset. Nah sewajarnya brp besarnya sewa itu yang seharusnya dibayar.
Maksud nya? Walaupun tidak ada uang sewa yg dibayarkan kepada PT.A. PT.A terutang pph sewa dengan nilai sewa sewajarnya?
- Originaly posted by ketutbudi:
Maksud nya? Walaupun tidak ada uang sewa yg dibayarkan kepada PT.A. PT.A terutang pph sewa dengan nilai sewa sewajarnya?
benar sekali.
Pembayaran sewa boleh tidak ada, tapi pajaknya tetap harus ada dengan tarif 10% final.Salam
- Originaly posted by ketutbudi:
Maksud nya? Walaupun tidak ada uang sewa yg dibayarkan kepada PT.A. PT.A terutang pph sewa dengan nilai sewa sewajarnya?
wewenang ini jelas tercantum di pasal 18 KUP
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.