Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjam Pakai
- Originaly posted by ketutbudi:
Maksud nya? Walaupun tidak ada uang sewa yg dibayarkan kepada PT.A. PT.A terutang pph sewa dengan nilai sewa sewajarnya?
sependapat dengan rekan hanif dan priadiar4. karena masuk sebagai hubungan istimewa. jadi pihak DJP punya hak untuk menetapkan besarnya biaya sewa atas transaksi ini.
Terimaksih kawan-kawan semua sdh memberikan masukan…salam.