Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pindah KPP Tempat Terdaftar

  • Pindah KPP Tempat Terdaftar

     lairl updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • adeedee

    Member
    15 March 2012 at 2:42 pm

    Rekan mau tanya:

    Kami adalah PMA dan tahun 2003 pernah mengajukan surat permohonan untuk terdaftar di KPP Pratama Serpong. Sejak saat itu, kami terdaftar di KPP Pratama Serpong ( untuk lapor PPH 21,23,4(2) ) dan KPP Madya Tangerang untuk lapor PPN dan PPh Badan. Di Maret 2012 ini kami terima surat dari KPP Madya Tangerang bahwa kami dipindah kembali ke KPP PMA 6. Ditanyakan ke AR nya, ybs tidak tahu alasan kami dipindah ke PMA 6.

    Yang mau saya tanyakan : bagaimana caranya supaya di tahun 2012 ini dan selanjutnya kami tetap terdaftar di KPP Pratama Serpong dan KPP MAdya Tangerang? sudah ditanyakan ke AR , bahwa kami terpaksa masuk PMA 6 dulu paling tidak setahun ini, sambil mengajukan permohonan untuk terdaftar di KPP serpong & madya Tangerang.

  • adeedee

    Member
    15 March 2012 at 2:42 pm
  • pinal

    Member
    15 March 2012 at 2:59 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Ditanyakan ke AR nya, ybs tidak tahu alasan kami dipindah ke PMA 6.

    ya lah AR nya ga mengajukan WP nya pindah ke KPP lain, paling itu pindah karena keputusan dari DJP Pusat

    Originaly posted by adeedee:

    bagaimana caranya supaya di tahun 2012 ini dan selanjutnya kami tetap terdaftar di KPP Pratama Serpong dan KPP MAdya Tangerang?

    tunggu 1 tahun dulu rekan..

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    15 March 2012 at 3:00 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 49/PJ/2011

    TENTANG

    TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK
    PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,
    KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
    DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak besar tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak besar tertentu tersebut;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 2

    (1) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut:
    a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:
    1) KPP Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
    2) KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk badan besar tertentu;
    3) KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, untuk Wajib Pajak orang pribadi tertentu;
    b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus meliputi:
    1) KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Perusahaan efek non bank;
    2) KPP Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam;
    3) KPP Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha disektor industri logam dan mesin;
    4) KPP Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
    5) KPP Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu;
    6) KPP Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa;
    7) KPP Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan;
    8) KPP Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    9) KPP Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak badan tertentu yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    c. KPP Madya, untuk badan besar tertentu dalam suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    (2) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu.
    (3) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 3

    (1) Dalam hal terdapat Wajib Pajak Penanaman Modal Asing baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membuka kantor cabang baru yang berlokasi di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

    Pasal 4

    Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:

    mengalami perubahan status modal;
    melakukan perubahan kegiatan usaha/jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha;
    melakukan perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat KPP terdaftar;
    pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
    sahamnya tidak lagi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (delisting),

    pemindahan Wajib Pajak dilakukan bersamaan dengan evaluasi Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

    Pasal 5

    (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
    a. Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
    b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha ditetapkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
    2) bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    c. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:
    1) Provinsi DKI Jakarta, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara;
    2) Kota Medan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan;
    3) Kota Batam, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam;
    4) Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;
    5) Kota Palembang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang;
    6) Kota Tangerang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang;
    7) Kota Bandung, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung;
    8) Kabupaten Bekasi, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
    9) Kota Semarang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang;
    10) Kota Surabaya, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya;
    11) Kabupaten Sidoarjo, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo;
    12) Kota Malang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang;
    13) Kota Balikpapan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan;
    14) Kota Makassar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar;
    15) Kota Denpasar, K

  • adeedee

    Member
    15 March 2012 at 4:48 pm

    Terimakasih rekan pinal dan rekan hanif.

    Dari per 49/pj/2011 ini, yang saya tangkap sbb :
    1. penetapan tempat terdaftar dilakukan oleh dirjen pajak sesuai kriteria dalam pasal 2 .
    2. untuk PMA , yang tidak masuk kriteria badan besar, maka ditetapkan masuk ke KPP PMA sesuai klasifikasi usahanya.
    3. untuk perusahaan yang ditetapkan masuk KPP PMA tidak dapat mengajukan permohonan pindah ke KPP lokasi/pratama.
    4. Evaluasi akan diadakan dirjen pajak untuk perusahaan yang terdaftar di KPP PMA 6 setiap 3 tahun, dan bila misalnya ditemukan bahwa masuk ke kriteria badan besar, pada saat itu bisa ditetapkan untuk terdaftar di KPP WP Besar.

    Mohon koreksi bila kurang benar.

  • adeedee

    Member
    15 March 2012 at 4:50 pm

    Untuk PMA yang berlokasi di Serpong dan terdaftar di KPP PMA ,:
    1. Lapor PPN & PPh Badan di KPP PMA
    2. Lapor PPh Pot/Put di KPP Pratama Serpong

    ataukah,
    1. semua lapor di KPP PMA?

    Mohon pencerahannya.

  • lairl

    Member
    29 July 2019 at 5:22 pm

    jika PT A (terdaftar di KPP Madya jakpus) alamat kedudukan pindah ke medan bisakah mengajukan pindah (setelah diajukan akan dievaluasi) …?

    jika bias apakah pindah ke KPP madya juga atau KPP madya ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now