Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pindah dari 1111DM ke 1111, apakah harus pakai surat permohonan
pindah dari 1111DM ke 1111, apakah harus pakai surat permohonan
Dear rekan,
kalo kita sebelumnya laporan SPT PPn pake yg 1111DM kemudian mau beralih ke 1111 apakah harus ada prosedur yang harus dilalui? ataukah langsung saja beralih ke 1111? trims
salambukan permohonan, tp pemberitahuan secara tertulis…
formatnya kita buat sendiri ataukah ada format yg baku? (biasanya sesuai lampiran peraturan dasar hukumnya. salam
- Originaly posted by alifalfath:
ataukah langsung saja beralih ke 1111?
Langsung saja..
trims advisnya pak gun..
- Originaly posted by car:
bukan permohonan, tp pemberitahuan secara tertulis…
setuju master 😀
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2010TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI
PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
Pasal 12(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. - Originaly posted by alifalfath:
formatnya kita buat sendiri ataukah ada format yg baku? (biasanya sesuai lampiran peraturan dasar hukumnya. salam
buat sendiri
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by alifalfath: formatnya kita buat sendiri ataukah ada format yg baku? (biasanya sesuai lampiran peraturan dasar hukumnya. salam
buat sendiri
Kalo ada contohnya di share dong rekan pri, hehehehehe….
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalo ada contohnya di share dong rekan pri, hehehehehe….
Salam manis,
gak ada pak, lagipula saya tidak jago buat surat cinta ke KPP 😀
Beralih menggunakan 1111, karena omsetnya udah melebihi 1,8M atau sengaja pengin ganti PK-PM?
- Originaly posted by begawan5060:
Beralih menggunakan 1111, karena omsetnya udah melebihi 1,8M atau sengaja pengin ganti PK-PM?
sengaja pengin ganti PK-PM, klo omsetnya belum melebihi 1,8m.
fyi bahwa sejak jan 2013 sampe juni 2013, blm laporan SPT PPn, th 2012 pake DM, setelah diteliti lebih menguntungkan pake 1111 karena banyak PMnya, salam - Originaly posted by alifalfath:
sengaja pengin ganti PK-PM, klo omsetnya belum melebihi 1,8m.
Kalo kasus yg ini, harus pake pemberitahuan, rekan Ali..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo kasus yg ini, harus pake pemberitahuan, rekan Ali..
surat pemberitahuannya baru dibuat bulan ini, berarti SPT PPn Jan s/d Mei masih harus memakai 1111DM yah?
salam - Originaly posted by alifalfath:
surat pemberitahuannya baru dibuat bulan ini, berarti SPT PPn Jan s/d Mei masih harus memakai 1111DM yah?
Mulai menggunakan 1111 pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.