Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pindah dari 1111DM ke 1111, apakah harus pakai surat permohonan
pindah dari 1111DM ke 1111, apakah harus pakai surat permohonan
- Originaly posted by alifalfath:
surat pemberitahuannya baru dibuat bulan ini, berarti SPT PPn Jan s/d Mei masih harus memakai 1111DM yah?
salamOriginaly posted by priadiar4:hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
- Originaly posted by priadiar4:
(2) Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
jadi tahun 2013 tidak bisa memakai yg 1111 ya rekan, karena surat pemberitahuannya sudah melewati batas
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by alifalfath:
surat pemberitahuannya baru dibuat bulan ini, berarti SPT PPn Jan s/d Mei masih harus memakai 1111DM yah?Mulai menggunakan 1111 pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
maksudnya mulai tahun 2014 ya pak?
- Originaly posted by alifalfath:
maksudnya mulai tahun 2014 ya pak?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
eman banget…
sayang banget, padahal banyak pajak masukannya yang bisa dikreditkan, banyak pula ppn yg sudah dipungut oleh bendahara, apadaya semua tidak bisa mengurangi ppn keluarannya…