Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pindah dari 1111DM ke 1111, apakah harus pakai surat permohonan

  • pindah dari 1111DM ke 1111, apakah harus pakai surat permohonan

     alifalfath updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 21 Posts
  • priadiar4

    Member
    22 July 2013 at 12:08 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    surat pemberitahuannya baru dibuat bulan ini, berarti SPT PPn Jan s/d Mei masih harus memakai 1111DM yah?
    salam

    Originaly posted by priadiar4:

    hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.

  • alifalfath

    Member
    22 July 2013 at 12:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    (2) Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.

    jadi tahun 2013 tidak bisa memakai yg 1111 ya rekan, karena surat pemberitahuannya sudah melewati batas

  • alifalfath

    Member
    22 July 2013 at 12:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by alifalfath:
    surat pemberitahuannya baru dibuat bulan ini, berarti SPT PPn Jan s/d Mei masih harus memakai 1111DM yah?

    Mulai menggunakan 1111 pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.

    maksudnya mulai tahun 2014 ya pak?

  • begawan5060

    Member
    22 July 2013 at 12:19 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    maksudnya mulai tahun 2014 ya pak?

    Benar..

  • alifalfath

    Member
    22 July 2013 at 12:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar..

    eman banget…

  • alifalfath

    Member
    22 July 2013 at 12:26 pm

    sayang banget, padahal banyak pajak masukannya yang bisa dikreditkan, banyak pula ppn yg sudah dipungut oleh bendahara, apadaya semua tidak bisa mengurangi ppn keluarannya…

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now