Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PIDANA PERPAJAKAN
"500 Penyidik Pajak (PNS Ditjen Pajak, Depkeu) Melaporkan Harta Kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"
Cuplikan berita tsb apakah mengindikasikan Ditjen Pajak sudah bersiap membawa kasus-kasus pajak yang selama ini diselesaikan dengan sanksi ke ranah pidana perpajakan?
…lalu bagaimana kesiapan kita sebagai Wajib Pajak?Mentaati peraturan yang berlaku
Itu lebih baik… Kalo memang benar, kenapa harus khawatir..
Lalu, Fungsional pemeriksanya bagaimana? kok ga ada berita laporan harta kekayaannya.Melaksanakan pencatatan dengan baik, benar dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Himbauan Menterinya aja ga ditnggapi dengan baik… Bagaimana bisa dipercaya nih para fungsional? Adakah harta yang ditakutkan untuk dilaporkan???
- Originaly posted by ginting:
Itu lebih baik… Kalo memang benar, kenapa harus khawatir..
masalahnya bukan benar/salah.. kalo kita melakukan loby/nego2 kan pasti ada biar gampang mencapai win win solution daripada kegiatan perusahaan terganggu karena masalah pemeriksaan pajak kan ada direktur yang menginstruksikan agar masalah cepat beres dengan nego2, nah kalo gitu kita sebagai pihak yang sebanarnya ingin masalah itu cepat selesai apakah kita salah juga?
- Originaly posted by surjono:
masalahnya bukan benar/salah.. kalo kita melakukan loby/nego2 kan pasti ada biar gampang mencapai win win solution daripada kegiatan perusahaan terganggu karena masalah pemeriksaan pajak kan ada direktur yang menginstruksikan agar masalah cepat beres dengan nego2, nah kalo gitu kita sebagai pihak yang sebanarnya ingin masalah itu cepat selesai apakah kita salah juga?
KALO SEMUA ORANG BERPIKIR SEPERTI INI, KAPAN NEGARA KITA BISA MAJU YA…., KASIAN INDONESIA
- Originaly posted by mira:
KALO SEMUA ORANG BERPIKIR SEPERTI INI, KAPAN NEGARA KITA BISA MAJU YA…., KASIAN INDONESIA
Tidak usah munafik.. kalo di singapura orang rela bayar pajak dengan benar, tapi di negara yang kita bayar pajak tapi larinya nga jelas kemana uang nya yang katanya untuk pembangunan.. liat betapa banyak anak2 kecil minta2 uang di perempatan lampu merah.. selama Pasal 34 UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan benar oleh pemerintah jangan harap Wajib Pajak di Indonesia akan rela untuk membayar pajak yang lebih tinggi dari tahun ke tahun
wah saya suka dengan pemikiran bp.Surjono
yah kalo dipidana cuma gara gara salah lapor atau tidak padahal uda bayar pajak paling2 juga seluruh wni juga dipenjara
pertanyaan nya adalah sudah siapkah Lembaga Pemasyarakatan menampung wajib pajak yang hampir 85% masih awam pajak bahkan tidak tahu dan belum lagi yang cuek…
Jika sesuatu yang salah – sesuai KUP – lalu dipastikan merupakan tindak pidana perpajakan, apakah penyelesaiannya di pengadilan umum (Pengadilan Negeri)?
Berapa banyak kasus² tindak pidana perpajakan yang sudah diputus di Pengadilan umum?
Mohon pencerahan ….
bagus dech dah pada taat aturan…sejalan dengan proses modernisasi di DJP?? mudah2an..ammieenn
…kasus Agri kemungkinan besar selesai tanpa pidana, asal Agri mau bayar pajak yg diselewengkan + sanksi²nya, kalau gak salah totalnya lebih dari 6 T rupiah.
Pilihan mudah, negara dapat uang banyak (…ini dgn proses "nego" lho), tidak usah repot² dan berlama-lama dgn Pengadilan Umum.