• ph 21 dan 23

     sigitprasetyo updated 8 years, 1 month ago 7 Members · 16 Posts
  • sigitprasetyo

    Member
    27 February 2016 at 10:46 am
    Originaly posted by windriani:

    Rekan. Maaf
    Dalam hal ini . walau tukang pasang kramik.. bukan pegawai tak tetap kami . . ..

    hitung pph nya di anggap
    Pegawai tak tetap yg ptkp nya 300rb ya ?
    Bukan diitung dg tarif 5%*50% ya ?

    karena kan dibayarnya harian rekan, maka pegawai tidak tetap yang dibayar harian kalau saya melihatnya. klo bukan pegawai biasanya tidak harian

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now