Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › ph 21 dan 23
- Originaly posted by windriani:
Rekan. Maaf
Dalam hal ini . walau tukang pasang kramik.. bukan pegawai tak tetap kami . . ..hitung pph nya di anggap
Pegawai tak tetap yg ptkp nya 300rb ya ?
Bukan diitung dg tarif 5%*50% ya ?karena kan dibayarnya harian rekan, maka pegawai tidak tetap yang dibayar harian kalau saya melihatnya. klo bukan pegawai biasanya tidak harian