Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › ph 21 dan 23
Mat mlm rekan.
Mau nanya badan usaha cv a. Usaha jual alat listrik . Membayar jasa pasang
Keramik kepada 2 tukang.
1 tukang 2,5 juta untuk 10 hari
1 tukang 5 juta untuk 10 hari
Terhadap 2 tukang ini (non npwp). apakah cv a mesti potong pph 21? Atau 23 (pmk 141)Gimana itung pajaknya ? Tq
Semua bahan . kami yg sediakan.
Hanya bayar ongkos tukang .penyedia jasanya WP pribadi udah pasti PPh 21
- Originaly posted by windriani:
mesti potong pph 21
LIhat Per 32/2015
Per 32 ga ada cth nya. .tukang bukan Pegawai harian yg ptkp per hari 300rb.
Gimana ya ? Apa mungkin seluruh penghasilan *50%*5%?contohnya ada di lampiran, semua kasus lengkap sepertinya http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15839
Maaf rekamn . saya gak ktemu cth kasus
Spt ini di lamp.Bisa dibantu . cara itung pph 21 atas 2 tukang ?
PER-31/PJ/2012
- Originaly posted by windriani:
Mat mlm rekan.
Mau nanya badan usaha cv a. Usaha jual alat listrik . Membayar jasa pasang
Keramik kepada 2 tukang.
1 tukang 2,5 juta untuk 10 hari
1 tukang 5 juta untuk 10 hari
Terhadap 2 tukang ini (non npwp). apakah cv a mesti potong pph 21? Atau 23 (pmk 141)Gimana itung pajaknya ? Tq
kalau seperti ini berarti pendapatan tersebut di convert ke hari rekan, jadi pakai yg perhitungan dengan batas upah harian 300ribu
cari di contoh perhitungan pph 21 upah harian
krn non npwp tarif lebih tinggi 20%Tapi pak . mereka bukan pegawai kami lo
Cuma kerja sekian hari dalam sebulan lalu. Gak pernah pasang kramik lagi di kantor kita.Apakah tetap dihitung seperti pegawai pajak idak
Tetap yg ptkp nya 300rb.
Di per 32 th 2015 bag lampiran . aku ga nemu contoh
Cara itung . pph 2 tukang ini .
Makasihlebih baik konsultasikan ke AR saja untuk lebih paham
Rekan 2 tukang pasang kramik. Bukan pegawai kami lo. . . apakah itung pph 21 nya .pake ptkp harian pegawai tidak tetap?
Di spt masa pph 21 ada
Kategori Pegawai tak tetap.
Padahal mereka berdua
Bukan pegawai . setelah selesai pasang kramik lantai. Uda ga kerja lagi . aku cari di lampiran
Per 32 th 2015 . ga nemu cth seperti kasus ini.
Yg ada 50%*5%* peng bruto .Rekan. Maaf
Dalam hal ini . walau tukang pasang kramik.. bukan pegawai tak tetap kami . . ..hitung pph nya di anggap
Pegawai tak tetap yg ptkp nya 300rb ya ?
Bukan diitung dg tarif 5%*50% ya ?