Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Petugas Fiskus yang nakal
bagaimana prosedur melaporkan petugas fiskus yang nakal apabila di dalam pemeriksaan ternyata pihak fiskus meminta imbalan dengan alasan memperlancar proses pemeriksaan. perusahaan kami pernah mengalami hal ini. namun tidak kami tanggapi. akhirnya keberatan kami ditolak.
kalau kita membuka webnya DJP http://www.pajak.go.id[u][/u]
di pojok kanan atas ada tulisan:
KRING PAJAK 500200
Email : pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
Sms : 0813 – 178 – 72525mungkin itu kali pak wiguna,, cara kasih laporan pengaduan 😀
Menjadi suatu pertanyaan.. Apakah pengaduan kita itu langsung ditanggepi oleh pihak pajak ya?? Udah ada yang pernah melakukan hal ini belum?? Bagaimana responnya?? Mohon informasinya.. thx…
emang susash sih, di perusahaan aku jg lg diancam nich ama oknum pajak, kita cuek aje,
tapi masalahnya mereka spt-nya masih punya dinasti yang masih kuat disana,sanksi bagi fiskus yang menyalahgunakan kewenangan sekarang ini sudah diatur di dalam KUP.. sanksinya berat.. laporkan saja ke pusat pengaduan pajak 500200
Pasal 36A KUP
Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar
kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perrpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.masalahnya UU tidak mengatur sanksi yang jelas spt apakah dipenjara brp taon ?
didenda berapa kali nilai yg di korup ?
tapi kalau untuk wajib pajak jelas sekali aturannya.dunia ini memang tidak adil….
Mudah2an ke depannya ada perbaikan pihak otoritas perpajakan…Alhamdulillah di KPP saya KPPBUMN petugasnya baik-baik gak ada yang minta imbalan.
gitulah perilaku petugas fiskus pak… yah, walaupun hanya segelintir saja orang2 yang seperti ini.
Kita hrs berani melawan fiskus yg nakal. Kita hrs dukung Ditjen Pajak yg sdg berubah. So kita hrs laporkan tu fiskus. Bila perlu masukkan ke surat pembaca. Pasti ditindaklanjuti.
Mungkin bisa lapor KPK atau dilakukan penjebakan bersama KPK
masalahnya hukum dikita, pelapor malah bisa jadi tersangka….
masukin surat pembaca kompas aja pak, biar malu sekalain..