Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Petugas Fiskus yang nakal

  • Petugas Fiskus yang nakal

     Bembo updated 16 years, 5 months ago 18 Members · 27 Posts
  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:10 am

    bagaimana prosedur melaporkan petugas fiskus yang nakal apabila di dalam pemeriksaan ternyata pihak fiskus meminta imbalan dengan alasan memperlancar proses pemeriksaan. perusahaan kami pernah mengalami hal ini. namun tidak kami tanggapi. akhirnya keberatan kami ditolak.

  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:10 am
  • abinzz

    Member
    30 May 2008 at 11:28 am

    kalau kita membuka webnya DJP http://www.pajak.go.id[u][/u]

    di pojok kanan atas ada tulisan:
    KRING PAJAK 500200
    Email : pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
    Sms : 0813 – 178 – 72525

    mungkin itu kali pak wiguna,, cara kasih laporan pengaduan 😀

  • POERBA

    Member
    30 May 2008 at 12:03 pm

    Menjadi suatu pertanyaan.. Apakah pengaduan kita itu langsung ditanggepi oleh pihak pajak ya?? Udah ada yang pernah melakukan hal ini belum?? Bagaimana responnya?? Mohon informasinya.. thx…

  • jenggo

    Member
    30 May 2008 at 1:05 pm

    emang susash sih, di perusahaan aku jg lg diancam nich ama oknum pajak, kita cuek aje,
    tapi masalahnya mereka spt-nya masih punya dinasti yang masih kuat disana,

  • ical

    Member
    30 May 2008 at 4:20 pm

    sanksi bagi fiskus yang menyalahgunakan kewenangan sekarang ini sudah diatur di dalam KUP.. sanksinya berat.. laporkan saja ke pusat pengaduan pajak 500200

  • ical

    Member
    30 May 2008 at 4:21 pm

    Pasal 36A KUP
    Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar
    kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perrpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Budianto

    Member
    30 May 2008 at 5:50 pm

    masalahnya UU tidak mengatur sanksi yang jelas spt apakah dipenjara brp taon ?
    didenda berapa kali nilai yg di korup ?
    tapi kalau untuk wajib pajak jelas sekali aturannya.

  • mardi

    Member
    31 May 2008 at 8:33 am

    dunia ini memang tidak adil….
    Mudah2an ke depannya ada perbaikan pihak otoritas perpajakan…

  • Saipuloh

    Member
    4 June 2008 at 10:57 am

    Alhamdulillah di KPP saya KPPBUMN petugasnya baik-baik gak ada yang minta imbalan.

  • wiguna

    Member
    4 June 2008 at 12:42 pm

    gitulah perilaku petugas fiskus pak… yah, walaupun hanya segelintir saja orang2 yang seperti ini.

  • Onorus

    Member
    4 June 2008 at 3:38 pm

    Kita hrs berani melawan fiskus yg nakal. Kita hrs dukung Ditjen Pajak yg sdg berubah. So kita hrs laporkan tu fiskus. Bila perlu masukkan ke surat pembaca. Pasti ditindaklanjuti.

  • prastono

    Member
    4 June 2008 at 4:07 pm

    Mungkin bisa lapor KPK atau dilakukan penjebakan bersama KPK

  • Budianto

    Member
    5 June 2008 at 8:09 am

    masalahnya hukum dikita, pelapor malah bisa jadi tersangka….

  • adyudha

    Member
    5 June 2008 at 8:39 am

    masukin surat pembaca kompas aja pak, biar malu sekalain..

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now