Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perush money changer termasuk perusahaan dibidang apa?

  • perush money changer termasuk perusahaan dibidang apa?

     harry_logic updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 17 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 9:16 am
  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 9:16 am

    Dear all…

    kalau perusahaan money changer termasuk perusahaan dibidang apa?
    karena di SPT Tahunan ada jenis usaha yaitu Dagang, Jasa, Pekerjaan Bebas dan Usaha Lainnya. (pake norma penghitungan)

  • rama

    Member
    26 December 2008 at 9:29 am

    Menurut aku lebih tepat perusahaan Jasa yaitu jasa penukaran uang.

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 10:56 am

    thanks atas jawaban…

    kalau masih ada tanggapan, silahkan………..

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 11:15 am

    Perusahaan money changer sifatnya Hybrid. Kalau disebut perusahaan jasa, berarti pendapatan dari imbalan atas jasa. Sedangkan pada prakteknya, perusahaan money changer mengambil keuntungan dari selisih penukaran (fluktuasi).
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 11:25 am

    jadi kalau lebih tetap perush money changer dimasukan ke perusahaan dibidang apa?

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 2:15 pm

    Money Changer dimasukkan kedalam perusahaan dagang. Hal ini dipertegas dengan SE-52 Tahun 1999 yang mengatur tentang penilaian persediaan bagi WP Pedagang Valuta Asing. Yang dimaksud dengan persediaan dalam hal ini adalah mata uang asing yang diperdagangkan.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 2:51 pm

    Thank's atas pemberitahuan….

    kalau wajib pajak orang pribadi yang melakukan perdagangan valas dengan mengunakan norma penghitungan tarif berapa ya?
    karena saya cari di tarif norma penghitungan, tapi tidak ketemu

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 3:30 pm

    Dear rekan Hengki,
    Berdasarkan SE 52 Tahun 1999 :
    Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank bukan bank devisa atau "perusahaan" yang telah mendapat izin untuk melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveler's Cheque (TC);
    Sepertinya untuk perdagangan valas harus berbentuk WP Badan.

    Originaly posted by hengki prabowo:

    di tarif norma penghitungan

    Di SE 52 tahun 1999 juga berbunyi :
    Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan valuta asing "wajib menyelenggarakan pembukuan".
    Mohon Koreksinya..
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 3:43 pm

    artinya wajib pajak orang pribadi tidak boleh melakukan pedagang VALAS? kecuali WP badan

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 3:52 pm

    Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dapat disimpulkan tidak boleh. Kalaupun melakukan perdagangan valas maka disebut "Black Market"
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 4:07 pm

    rekan suyanto, kalau pedagang valas dari keuntungan selisih kurs sudah pasti termasuk penghasilan teratur karena bidangnya adalah jual beli mata uang asing.

    jadi apakah selisih kurs harus berdasarkan kurs tengah BI pada saat jual mata uang asing? sedangkan untuk beli uang asing berdasarkan kurs money changer (kurs pasar) apakah demikian?

  • suyanto99

    Member
    26 December 2008 at 4:11 pm

    Coba rekan hengki merujuk pada SE yang saya maksud diatas. Untuk perhitungan HPP atas perdagangan Valas harus mengunakan metode persediaan apakah FIFO atau Avarage. Dan metode ini harus digunakan secara taat Azas.
    Sehingga selisih kurs merupakan selisih nilai penjualan dengan nilai persediaan (Valas)
    Treatmentnya berbeda dengan pengakuan selisih kurs bagi WP non pedagang Valas.
    Salam ORTax…

  • hengki prabowo

    Member
    26 December 2008 at 4:21 pm

    rekan suyanto, kalau merujuk SE-52/PJ.42/1999 bahwa keuntungan selisih kurs bukan dari penetapan kurs tengah BI tetapi berdasarkan kurs jual beli Pasar (kurs money changer)
    diakhir tahun harus buat kartu persediaan (uang asing), apakah demikian?

  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 4:22 pm

    Untuk tujuan pelaporan pajak, sesuai dgn Kep.Dirjen Pajak No. KEP-34/PJ/2003 tgl 14-02-2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha, jenis usaha Perusahaan Money Changer adalah Jasa Penukaran Mata Uang (money changer) dengan nomor KLU: 67191. Mungkin ada yg mo nanggapin….ditunggu. Tks

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now