Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perush money changer termasuk perusahaan dibidang apa?

  • perush money changer termasuk perusahaan dibidang apa?

     harry_logic updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 17 Posts
  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 4:41 pm

    Menurut saya, pd akhir tahun valas in stock (persediaan akhir valuta asing) tetap dilaporkan di Neraca sesuai dengan kartu persediaan yg ada. Dari Kartu stock valas ini bisa ketahui berapa jumlah dlm original currency (nilai valas) dan kurs yg digunakan adalah kurs histori ( kurs pd saat valas tersebut diperoleh/dibeli) jd bukan pake kurs tengah BI. Kenapa? namanya juga persediaan tentunya nilai akuntansinya pake historical cost. Selain itu karena persediaan valas (sama dgn persediaan lainnya) bukan termasuk pos/ akun moneter maka pada akhir tahun tidak dihitung unrealized loss/gain selisih kursnya. Gitu sharing sy. Silahkan kalo ada yg mo ksh komen. Tks

  • harry_logic

    Member
    27 December 2008 at 3:12 am

    Sependapat dgn perlakuan nilai persediaan yg disampaikan Sdr tito, dlm hal 'perusahaan' yg dimaksud dlm kasus ini mengambil pilihan legal berdasar penegasan aturan (SE-52/1999) yg telah diposting Sdr suyanto99.
    Kesimpulannya adalah perdagangan valas seharusnya dilakukan oleh WP badan, dan WP badan semestinya menggunakan pembukuan.

    Originaly posted by hengki prabowo:

    artinya wajib pajak orang pribadi tidak boleh melakukan pedagang VALAS? kecuali WP badan

    Mencari dan mendapatkan penghasilan utk penghidupan adalah hak setiap manusia, legal atau tidak legal.
    Jika WP OP memang melakukan kegiatan dagang valas, dan bermaksud memperhitungkan penghasilan dari usaha tsb sbg usaha utamanya dgn menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sesuai KEP 536/2000, maka pilihannya adalah :
    1. Yang paling aman adalah masuk ke 97990 (jasa perorangan lainnya yg blm tercakup), atau 00000 (perdagangan perantara). Normanya adalah 40,35,35.
    2. Yang paling menguntungkan – selama fiskus tidak mempermasalahkan – adalah masuk kategori 61500 (perdagangan besar yg belum terliput) atau 62000 (perdagangan eceran). Normanya adalah 25,20,20.

    Catatan:
    Mengapa DJP tidak segera melakukan pemutakhiran Norma KEP-536/2000 shg sesuai dgn KLU KEP-34/2003, agar WP tidak bingung…

    Semoga bermanfaat…

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now