Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perusahaan sdh tidak aktif dari 1 th lalu, apakah lapor pph final 1% atau pph 25 nihil

  • perusahaan sdh tidak aktif dari 1 th lalu, apakah lapor pph final 1% atau pph 25 nihil

     Chris Chen updated 10 years, 2 months ago 4 Members · 43 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:07 pm

    karena PPhnya nihil, tidak wajib lapor

    SE 42/PJ/2013

    13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

    F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
    Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
    3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
    4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):

    kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
    kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".

    5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

  • Utt

    Member
    19 February 2014 at 2:42 pm

    Tks infonya rekan Hanif.

    Salam

  • Utt

    Member
    19 February 2014 at 2:42 pm

    Tks infonya rekan Hanif.

    Salam

  • Utt

    Member
    19 February 2014 at 2:42 pm

    Tks infonya rekan Hanif.

    Salam

  • Chris Chen

    Member
    19 February 2014 at 2:46 pm

    dear rekan2 Ortax

    kalo utk tahun 2013 baru berdiri

    dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
    sudah ada karyawan dan omset.

    apakah tetap lapor pph 25 nihil
    atau pph final 1%?
    soalnya kan belum diketahui omset setahunnya lewat 4,8 M atau belum..

    Thx

  • Chris Chen

    Member
    19 February 2014 at 2:46 pm

    dear rekan2 Ortax

    kalo utk tahun 2013 baru berdiri

    dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
    sudah ada karyawan dan omset.

    apakah tetap lapor pph 25 nihil
    atau pph final 1%?
    soalnya kan belum diketahui omset setahunnya lewat 4,8 M atau belum..

    Thx

  • Chris Chen

    Member
    19 February 2014 at 2:46 pm

    dear rekan2 Ortax

    kalo utk tahun 2013 baru berdiri

    dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
    sudah ada karyawan dan omset.

    apakah tetap lapor pph 25 nihil
    atau pph final 1%?
    soalnya kan belum diketahui omset setahunnya lewat 4,8 M atau belum..

    Thx

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    kalo utk tahun 2013 baru berdiri

    dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
    sudah ada karyawan dan omset.

    apa ditahun 2013 tidak ada transaksi sama sekali?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    kalo utk tahun 2013 baru berdiri

    dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
    sudah ada karyawan dan omset.

    apa ditahun 2013 tidak ada transaksi sama sekali?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    kalo utk tahun 2013 baru berdiri

    dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
    sudah ada karyawan dan omset.

    apa ditahun 2013 tidak ada transaksi sama sekali?

    Salam

  • Chris Chen

    Member
    19 February 2014 at 3:35 pm

    iya…
    sama sekali belum beroperasi…

    thx

  • Chris Chen

    Member
    19 February 2014 at 3:35 pm

    iya…
    sama sekali belum beroperasi…

    thx

  • Chris Chen

    Member
    19 February 2014 at 3:35 pm

    iya…
    sama sekali belum beroperasi…

    thx

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    iya…
    sama sekali belum beroperasi…

    thx

    kalau gitu pakai mekanisme PPh 25 nihil lantaran SPT Tahunan PPh 2013 masih nihil

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    iya…
    sama sekali belum beroperasi…

    thx

    kalau gitu pakai mekanisme PPh 25 nihil lantaran SPT Tahunan PPh 2013 masih nihil

    Salam

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now