Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan sdh tidak aktif dari 1 th lalu, apakah lapor pph final 1% atau pph 25 nihil
perusahaan sdh tidak aktif dari 1 th lalu, apakah lapor pph final 1% atau pph 25 nihil
karena PPhnya nihil, tidak wajib lapor
SE 42/PJ/2013
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Tks infonya rekan Hanif.
Salam
Tks infonya rekan Hanif.
Salam
Tks infonya rekan Hanif.
Salam
dear rekan2 Ortax
kalo utk tahun 2013 baru berdiri
dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
sudah ada karyawan dan omset.apakah tetap lapor pph 25 nihil
atau pph final 1%?
soalnya kan belum diketahui omset setahunnya lewat 4,8 M atau belum..Thx
dear rekan2 Ortax
kalo utk tahun 2013 baru berdiri
dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
sudah ada karyawan dan omset.apakah tetap lapor pph 25 nihil
atau pph final 1%?
soalnya kan belum diketahui omset setahunnya lewat 4,8 M atau belum..Thx
dear rekan2 Ortax
kalo utk tahun 2013 baru berdiri
dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
sudah ada karyawan dan omset.apakah tetap lapor pph 25 nihil
atau pph final 1%?
soalnya kan belum diketahui omset setahunnya lewat 4,8 M atau belum..Thx
- Originaly posted by cmarcus:
kalo utk tahun 2013 baru berdiri
dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
sudah ada karyawan dan omset.apa ditahun 2013 tidak ada transaksi sama sekali?
Salam
- Originaly posted by cmarcus:
kalo utk tahun 2013 baru berdiri
dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
sudah ada karyawan dan omset.apa ditahun 2013 tidak ada transaksi sama sekali?
Salam
- Originaly posted by cmarcus:
kalo utk tahun 2013 baru berdiri
dan tahun 2014 ini sudah mulai beroperasi
sudah ada karyawan dan omset.apa ditahun 2013 tidak ada transaksi sama sekali?
Salam
iya…
sama sekali belum beroperasi…thx
iya…
sama sekali belum beroperasi…thx
iya…
sama sekali belum beroperasi…thx
- Originaly posted by cmarcus:
iya…
sama sekali belum beroperasi…thx
kalau gitu pakai mekanisme PPh 25 nihil lantaran SPT Tahunan PPh 2013 masih nihil
Salam
- Originaly posted by cmarcus:
iya…
sama sekali belum beroperasi…thx
kalau gitu pakai mekanisme PPh 25 nihil lantaran SPT Tahunan PPh 2013 masih nihil
Salam