Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perusahaan Periklanan
Perusahaan Periklanan
Perusahaan A akan pasang iklan via perusahaan periklanan B pada sebuah billboard. PT. B tdk punya billboard shg sewa pada perusahaan C. Perlu diketahui bahwa antara A & C tdk ada hub bisnis sama sekali (sewa billboard antar B & C tdk melibatkan A), & biaya sewa tdk direumburse..
PPh pasal berapa yg hrs dipotong A ke B, & PPh pasal berapa yg hrs dipotong B ke C, & berapa masing-2 tarifnya.
Terima kasih atas penjelasannya..
Menurut pendapat saya transaksi A ===> B ; Dikenakan PPh Pasal 23 yaitu atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan iklan di media luar ruang. Tarifnya 15% dari perkiraan penghasilan netto (ENI). Dulu (PER-178/PJ/2006 ; ENI 30%) = 4,5 % dan sekarang (PER – 70/PJ/2007 ; ENI 10%) = 1,5%.
Sedangkan transaksi B ===> C ; Dikenakan PPh Pasal 23 yaitu atas penghasilan sehubungan dengan penyewaan billboard. Tarifnya 15% dari perkiraan penghasilan netto (ENI). Dulu (PER-178/PJ/2006 ; ENI 40%) = 6 % dan sekarang (PER – 70/PJ/2007 ; ENI 30%) = 4,5%.
Mohon koreksi jika saya keliru…kalau menurut saya transaksi PT.A ke PT.B dikenakan jasa perantara PPH 4,5% karena diliat dari kondisinya PT.B hanya sebagai agency bukan bergerak di bidang usaha billboard, kalau PT.B bergerak dibidang usaha billboard masa tidak punya billboard dan setahu saya PPh 1,5% itu dikenakan jika kita memasang langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang media (seperti TV, Koran, Radio, maupun media luar ruang)…
Untuk PT.B ke PT.C baru dikenakan PPh 1,5% karena kita memanfaatkan jasa PT.C untuk menyediakan tempat pemasangan media luar ruang..Berarti billboard dianggap sbg harta/aset bagi PT. C (Pak Nurdin).
U/ Pak Ferry07, menurut sy PT. B bukan perantara krn materi iklan dibuat o/ PT. B (maaf hanya tersirat dlm pertanyaan sy di atas).
Betul juga Pa' Ferryo7 ; kalo diliat esensinya memang betul begitu (perantara), OK saya coba pelajari lagi, mungkin bisa dicek di SE – 10/PJ.3/1998 Tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PERIKLANAN jo SE – 04/PJ.31/2002.
Berarti billboard dianggap sbg harta/aset bagi PT. C (Pak Nurdin).
mungkin S – 86/PJ.322/2003 (saya menggunakan TaxBase 2008) Tentang SEWA GENSET, bisa dianalogikan dengan billboard.
Mohon dikoreksi.Masalahnya sekarang SE – 10/PJ.3/1998 sdh dicabut dgn berlakunya PER-70
kita liat dulu aja kontrak kerja antara perusahaan A dan B, perush B di dalam kontrak berlaku sebagai apa..jasa pemasangan?atau perantara?biasanya sih jasa yang tertulis adalah untuk pemasangan iklan di billboard, untuk hal ini opini pak nurdin bisa dibenarkan, dan antara perush B dan C hanya penyewaan billboard.