Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perusahaan pelayaran melayani angkutan darat pph 15 atau 23?

  • Perusahaan pelayaran melayani angkutan darat pph 15 atau 23?

  • ksusanto

    Member
    1 February 2016 at 8:59 am
  • ksusanto

    Member
    1 February 2016 at 8:59 am

    Salam semua rekan ortaxer,

    Mau tanya tolong dibantu ya.
    Perusahaan X merupakan Perusahaan Pelayaran. ada transaksi dari pelabuhan ke tempat kami via darat, karena hanya perusahaan tersebut yang ada di daerah tersebut yang melayani pengangkutan.

    pertanyaannya, yang dilihat perusahaan nya atau pekerjaan nya? saya akan memotong PPH 15 atau 23?

    Mohon pendapat rekan, terimakasih sebelumnya

  • wrmhswr

    Member
    1 February 2016 at 9:59 am

    IMHO, yang dilihat perusahaan dan pekerjaannya rekan.
    Objek PPh 15 adalah penghasilan yang diterima WP Pelayaran DN dari pengangkutan orang/barang dari pelabuhan ke pelabuhan (SE 29/1996)

  • ksusanto

    Member
    1 February 2016 at 11:08 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    IMHO, yang dilihat perusahaan dan pekerjaannya rekan.
    Objek PPh 15 adalah penghasilan yang diterima WP Pelayaran DN dari pengangkutan orang/barang dari pelabuhan ke pelabuhan (SE 29/1996)

    secara kalau pekerjaannya pelabuhan ke pelabuhan. ini memang perusahaan pelayaran, tetapi dia juga angkut dari pelabuhan ke tempat kami via darat, apakah boleh saya kenakan PPH 23?

  • wrmhswr

    Member
    1 February 2016 at 11:51 am
    Originaly posted by ksusanto:

    secara kalau pekerjaannya pelabuhan ke pelabuhan. ini memang perusahaan pelayaran, tetapi dia juga angkut dari pelabuhan ke tempat kami via darat, apakah boleh saya kenakan PPH 23?

    Jika memang jenis jasanya disebutkan di PMK 141/2015, potong PPh 23..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now