Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?
Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?
Mohon bantuan para rekan ortax.
Singkat cerita, tahun 2012 saya membuat perusahaan CV, yang sampai sekarang statusnya masih merugi. Ketika pelaporan SPT tahunan 2012, saya cukup melapor rugi dan tidak perlu membayar pajak (dengan lampiran laporan keuangan).
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?
2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?
3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?
Terima kasih banyak atas bantuan para rekan ortax. Salam.
Mohon bantuan para rekan ortax.
Singkat cerita, tahun 2012 saya membuat perusahaan CV, yang sampai sekarang statusnya masih merugi. Ketika pelaporan SPT tahunan 2012, saya cukup melapor rugi dan tidak perlu membayar pajak (dengan lampiran laporan keuangan).
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?
2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?
3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?
Terima kasih banyak atas bantuan para rekan ortax. Salam.
Mohon bantuan para rekan ortax.
Singkat cerita, tahun 2012 saya membuat perusahaan CV, yang sampai sekarang statusnya masih merugi. Ketika pelaporan SPT tahunan 2012, saya cukup melapor rugi dan tidak perlu membayar pajak (dengan lampiran laporan keuangan).
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?
2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?
3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?
Terima kasih banyak atas bantuan para rekan ortax. Salam.
- Originaly posted by frankyrivan:
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?
sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???
- Originaly posted by frankyrivan:
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?
sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???
- Originaly posted by frankyrivan:
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?
sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by frankyrivan:
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???
Belum pak..bagaimana ya?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by frankyrivan:
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???
Belum pak..bagaimana ya?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by frankyrivan:
1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???
Belum pak..bagaimana ya?
- Originaly posted by frankyrivan:
Belum pak..bagaimana ya?
yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan
- Originaly posted by frankyrivan:
Belum pak..bagaimana ya?
yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan
- Originaly posted by frankyrivan:
Belum pak..bagaimana ya?
yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan
- Originaly posted by frankyrivan:
Belum pak..bagaimana ya?
setor dulu
Originaly posted by frankyrivan:2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?
tidak jika sudah PPh Final
Originaly posted by frankyrivan:3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?
tidak ada
- Originaly posted by frankyrivan:
Belum pak..bagaimana ya?
setor dulu
Originaly posted by frankyrivan:2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?
tidak jika sudah PPh Final
Originaly posted by frankyrivan:3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?
tidak ada