Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?

  • Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?

     frankyrivan updated 10 years ago 4 Members · 28 Posts
  • frankyrivan

    Member
    20 April 2014 at 3:19 pm

    Mohon bantuan para rekan ortax.

    Singkat cerita, tahun 2012 saya membuat perusahaan CV, yang sampai sekarang statusnya masih merugi. Ketika pelaporan SPT tahunan 2012, saya cukup melapor rugi dan tidak perlu membayar pajak (dengan lampiran laporan keuangan).

    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?

    3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?

    Terima kasih banyak atas bantuan para rekan ortax. Salam.

  • frankyrivan

    Member
    20 April 2014 at 3:19 pm

    Mohon bantuan para rekan ortax.

    Singkat cerita, tahun 2012 saya membuat perusahaan CV, yang sampai sekarang statusnya masih merugi. Ketika pelaporan SPT tahunan 2012, saya cukup melapor rugi dan tidak perlu membayar pajak (dengan lampiran laporan keuangan).

    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?

    3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?

    Terima kasih banyak atas bantuan para rekan ortax. Salam.

  • frankyrivan

    Member
    20 April 2014 at 3:19 pm

    Mohon bantuan para rekan ortax.

    Singkat cerita, tahun 2012 saya membuat perusahaan CV, yang sampai sekarang statusnya masih merugi. Ketika pelaporan SPT tahunan 2012, saya cukup melapor rugi dan tidak perlu membayar pajak (dengan lampiran laporan keuangan).

    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?

    3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?

    Terima kasih banyak atas bantuan para rekan ortax. Salam.

  • frankyrivan

    Member
    20 April 2014 at 3:19 pm
  • priadiar4

    Member
    20 April 2014 at 3:32 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???

  • priadiar4

    Member
    20 April 2014 at 3:32 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???

  • priadiar4

    Member
    20 April 2014 at 3:32 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???

  • frankyrivan

    Member
    21 April 2014 at 1:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by frankyrivan:
    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???

    Belum pak..bagaimana ya?

  • frankyrivan

    Member
    21 April 2014 at 1:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by frankyrivan:
    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???

    Belum pak..bagaimana ya?

  • frankyrivan

    Member
    21 April 2014 at 1:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by frankyrivan:
    1. Untuk pelaporan SPT tahun 2013 ini bagaimana? Karena menggunakan norma 1% omzet, apakah tetap harus bayar pajak, padahal perusahaan merugi? Kalau iya, bagaimana langkah-langkah detailnya?

    sudah setor 1% dari omset PPh Final Juli s.d Des 2013 belum???

    Belum pak..bagaimana ya?

  • qiqu567

    Member
    21 April 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    Belum pak..bagaimana ya?

    yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan

  • qiqu567

    Member
    21 April 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    Belum pak..bagaimana ya?

    yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan

  • qiqu567

    Member
    21 April 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    Belum pak..bagaimana ya?

    yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    Belum pak..bagaimana ya?

    setor dulu

    Originaly posted by frankyrivan:

    2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?

    tidak jika sudah PPh Final

    Originaly posted by frankyrivan:

    3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?

    tidak ada

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    Belum pak..bagaimana ya?

    setor dulu

    Originaly posted by frankyrivan:

    2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?

    tidak jika sudah PPh Final

    Originaly posted by frankyrivan:

    3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?

    tidak ada

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now