Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?

  • Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?

     frankyrivan updated 10 years ago 4 Members · 28 Posts
  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    Belum pak..bagaimana ya?

    setor dulu

    Originaly posted by frankyrivan:

    2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?

    tidak jika sudah PPh Final

    Originaly posted by frankyrivan:

    3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?

    tidak ada

  • frankyrivan

    Member
    22 April 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by qiqu567:

    yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan

    Originaly posted by priadiar4:

    setor dulu

    SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?

  • frankyrivan

    Member
    22 April 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by qiqu567:

    yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan

    Originaly posted by priadiar4:

    setor dulu

    SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?

  • frankyrivan

    Member
    22 April 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by qiqu567:

    yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan

    Originaly posted by priadiar4:

    setor dulu

    SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?

  • mo2n

    Member
    22 April 2014 at 1:25 pm

    Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
    atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
    CMMIW

  • mo2n

    Member
    22 April 2014 at 1:25 pm

    Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
    atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
    CMMIW

  • mo2n

    Member
    22 April 2014 at 1:25 pm

    Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
    atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
    CMMIW

  • priadiar4

    Member
    22 April 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?

    buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing

  • priadiar4

    Member
    22 April 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?

    buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing

  • priadiar4

    Member
    22 April 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by frankyrivan:

    SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?

    buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing

  • frankyrivan

    Member
    26 April 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by mo2n:

    Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
    atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
    CMMIW

    Originaly posted by priadiar4:

    buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing

    Terima kasih banyak rekan-rekan atas bantuannya. Salam

  • frankyrivan

    Member
    26 April 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by mo2n:

    Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
    atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
    CMMIW

    Originaly posted by priadiar4:

    buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing

    Terima kasih banyak rekan-rekan atas bantuannya. Salam

  • frankyrivan

    Member
    26 April 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by mo2n:

    Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
    atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
    CMMIW

    Originaly posted by priadiar4:

    buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing

    Terima kasih banyak rekan-rekan atas bantuannya. Salam

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now