Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?
Perusahaan Merugi, Bagaimana Lapor SPT Tahun 2013?
- Originaly posted by frankyrivan:
Belum pak..bagaimana ya?
setor dulu
Originaly posted by frankyrivan:2. Apakah kerugian fiskal di tahun 2012 tersebut bisa mempengaruhi perhitungan SPT 2013?
tidak jika sudah PPh Final
Originaly posted by frankyrivan:3. Apakah ada aplikasi seperti e-SPT terbaru yang bisa saya gunakan?
tidak ada
- Originaly posted by qiqu567:
yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan
Originaly posted by priadiar4:setor dulu
SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?
- Originaly posted by qiqu567:
yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan
Originaly posted by priadiar4:setor dulu
SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?
- Originaly posted by qiqu567:
yah harus setor dahulu lalu tidak usah lapor di pph badan
Originaly posted by priadiar4:setor dulu
SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?
Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
CMMIWPelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
CMMIWPelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
CMMIW- Originaly posted by frankyrivan:
SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?
buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing
- Originaly posted by frankyrivan:
SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?
buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing
- Originaly posted by frankyrivan:
SPT Tahunannya bagaimana pak setelah setor?
buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing
- Originaly posted by mo2n:
Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
CMMIWOriginaly posted by priadiar4:buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing
Terima kasih banyak rekan-rekan atas bantuannya. Salam
- Originaly posted by mo2n:
Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
CMMIWOriginaly posted by priadiar4:buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing
Terima kasih banyak rekan-rekan atas bantuannya. Salam
- Originaly posted by mo2n:
Pelaporan SPT Badan bagi WP yang memenuhi kriteria dalam PP 46 yang berlaku mulai 1 Juli 2013,di dalam laporan keuangan seluruh peredaran usaha,HPP, biaya usaha lainnya tetap dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT.sebaiknya dibuatkan 3 laporan laba rugi: 1. Gabungan;2. Non Final(1/1/13 s.d. 30/6/13); 3. Final (1/7/13 s.d. 31/12/13)
atas penghasilan netto ( peredaran usaha – hpp-biaya) sejak 1 Juli 13 termasuk kriteria penghasilan Final di masukkan dalam 1771-I no.4
CMMIWOriginaly posted by priadiar4:buka disini, https://drive.google.com/file/d/0BxGbSLJz4tUCb1pya lFINWo1eW8/edit?usp=sharing
Terima kasih banyak rekan-rekan atas bantuannya. Salam