• perusahaan dagang

     manishe updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 13 Posts
  • manishe

    Member
    26 November 2010 at 8:17 pm
  • manishe

    Member
    26 November 2010 at 8:17 pm

    Rekan2, saya mau bertanya bagaimana perlakuan perpajakan untuk PD (Perusahaan Dagang) ?

    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    – perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?
    – apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?
    – apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 November 2010 at 8:40 pm
    Originaly posted by manishe:

    perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?

    perlu …

    Originaly posted by manishe:

    apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?

    tersendiri

    Originaly posted by manishe:

    apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    wajib

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 November 2010 at 8:42 pm

    Perusahaan Dagang adalah usaha perorangan (non badan), yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, bukan usahanya…
    Dengan demikian :

    Originaly posted by manishe:

    – perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?

    Hanya pemilik.., PD tsb tidak bisa di-NPWP-kan..

    Originaly posted by manishe:

    – apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?

    Pemilik..

    Originaly posted by manishe:

    apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    Tergantung…, apabila memilih menggunakan pembukuan, harus menyusun I/S..

  • junjungansitohang

    Member
    26 November 2010 at 8:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Perusahaan Dagang adalah usaha perorangan (non badan), yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, bukan usahanya…

    bukankah kelompok badan rekan begawan…dalam hal ini perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 November 2010 at 10:05 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukankah kelompok badan rekan begawan…dalam hal ini perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

    Ada baiknya ditanyakan rekan manishe… apakah di akta notarisnya merupakan kumpulan orang/kumpulan modal atau tunggal (perseorangan)

  • Hanif

    Member
    27 November 2010 at 9:36 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukankah kelompok badan rekan begawan…dalam hal ini perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

    kalau hanya berbentuk PD, biasanya pemilik adalah perorangan rekan junjungan…
    Jadi, didirikan atas nama pribadi.

    Sedangkan CV, adalah salah satu bentuk persekutuan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 November 2010 at 9:39 am
    Originaly posted by hanif:

    Sedangkan CV, adalah salah satu bentuk persekutuan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih

    iya rekan hanif…yang membuat saya bingung ini:

    Originaly posted by manishe:

    krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    ada notaris…asumsi saya ini adalah badan

    Salam

  • Hanif

    Member
    27 November 2010 at 9:59 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ada notaris…asumsi saya ini adalah badan

    perusahaan perseorangan kalau dikehendaki, bisa menggunakan akta notaris untuk pendiriannya. Apa lagi kalau mau mengurus ijin2 seperti SIUP dan lain sebagainya

    Salam

  • Hanif

    Member
    27 November 2010 at 10:04 am
    Originaly posted by hanif:

    perusahaan perseorangan kalau dikehendaki, bisa menggunakan akta notaris untuk pendiriannya. Apa lagi kalau mau mengurus ijin2 seperti SIUP dan lain sebagainya

    jadi, akta notaris bukan justifikasi bahwa PD tersebut adalah badan.

    Salam

  • eRikoHP

    Member
    27 November 2010 at 10:09 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by manishe:
    – perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?

    Hanya pemilik.., PD tsb tidak bisa di-NPWP-kan..

    betul, menurut pendapat saya lebih baik pada nama WP diberi / nama PD
    misal manishe/PD. makmur karena untuk kop di invoice atau FP (jika PKP) harus ada stempel perusahaan

    salam

  • handokotjk

    Member
    28 November 2010 at 3:19 pm
    Originaly posted by manishe:

    – perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?

    Berdasarkan pengalaman yang ada, NPWP untuk PD ini atas nama pemilik.

    Originaly posted by manishe:

    apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?

    SPT jadi satu dengan pemilik.

    Originaly posted by manishe:

    apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    Biasanya jarang ada PD yang punya Laporan keuangan (Neraca dan Laba/Rugi), dan biasanya cuma ada pencatatan sederhana (tidak sesuai dengan standard akuntansi).

    Salam.

  • manishe

    Member
    29 November 2010 at 7:23 pm

    terima kasih penjelasan rekan..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now