Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan dagang
Rekan2, saya mau bertanya bagaimana perlakuan perpajakan untuk PD (Perusahaan Dagang) ?
Yang ingin saya tanyakan adalah :
– perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?
– apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?
– apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)salam
- Originaly posted by manishe:
perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?
perlu …
Originaly posted by manishe:apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?
tersendiri
Originaly posted by manishe:apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)
wajib
salam
Perusahaan Dagang adalah usaha perorangan (non badan), yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, bukan usahanya…
Dengan demikian :Originaly posted by manishe:– perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?
Hanya pemilik.., PD tsb tidak bisa di-NPWP-kan..
Originaly posted by manishe:– apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?
Pemilik..
Originaly posted by manishe:apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)
Tergantung…, apabila memilih menggunakan pembukuan, harus menyusun I/S..
- Originaly posted by begawan5060:
Perusahaan Dagang adalah usaha perorangan (non badan), yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, bukan usahanya…
bukankah kelompok badan rekan begawan…dalam hal ini perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
Mohon pendapat rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah kelompok badan rekan begawan…dalam hal ini perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
Ada baiknya ditanyakan rekan manishe… apakah di akta notarisnya merupakan kumpulan orang/kumpulan modal atau tunggal (perseorangan)
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah kelompok badan rekan begawan…dalam hal ini perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
kalau hanya berbentuk PD, biasanya pemilik adalah perorangan rekan junjungan…
Jadi, didirikan atas nama pribadi.Sedangkan CV, adalah salah satu bentuk persekutuan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sedangkan CV, adalah salah satu bentuk persekutuan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih
iya rekan hanif…yang membuat saya bingung ini:
Originaly posted by manishe:krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)
ada notaris…asumsi saya ini adalah badan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
ada notaris…asumsi saya ini adalah badan
perusahaan perseorangan kalau dikehendaki, bisa menggunakan akta notaris untuk pendiriannya. Apa lagi kalau mau mengurus ijin2 seperti SIUP dan lain sebagainya
Salam
- Originaly posted by hanif:
perusahaan perseorangan kalau dikehendaki, bisa menggunakan akta notaris untuk pendiriannya. Apa lagi kalau mau mengurus ijin2 seperti SIUP dan lain sebagainya
jadi, akta notaris bukan justifikasi bahwa PD tersebut adalah badan.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by manishe:
– perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?Hanya pemilik.., PD tsb tidak bisa di-NPWP-kan..
betul, menurut pendapat saya lebih baik pada nama WP diberi / nama PD
misal manishe/PD. makmur karena untuk kop di invoice atau FP (jika PKP) harus ada stempel perusahaansalam
- Originaly posted by manishe:
– perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?
Berdasarkan pengalaman yang ada, NPWP untuk PD ini atas nama pemilik.
Originaly posted by manishe:apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?
SPT jadi satu dengan pemilik.
Originaly posted by manishe:apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)
Biasanya jarang ada PD yang punya Laporan keuangan (Neraca dan Laba/Rugi), dan biasanya cuma ada pencatatan sederhana (tidak sesuai dengan standard akuntansi).
Salam.
terima kasih penjelasan rekan..