Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP
PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP
- Originaly posted by fased:
apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang?
iya
Originaly posted by fased:dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
tetap lapor sepanjang belum mengajukan penghapusan ataupun WP NE
Npwp pusat tdk perlu dihapus, spt tahunan pph tetap dilaporkan toh kegiatan yg dilaporkan kan bukan kantor pusat saja tetapi kan juga kegiatan kantor cabang.
Npwp pusat tdk perlu dihapus, spt tahunan pph tetap dilaporkan toh kegiatan yg dilaporkan kan bukan kantor pusat saja tetapi kan juga kegiatan kantor cabang.
Npwp pusat tdk perlu dihapus, spt tahunan pph tetap dilaporkan toh kegiatan yg dilaporkan kan bukan kantor pusat saja tetapi kan juga kegiatan kantor cabang.
oke terimakasih atas masukannya rekan
oke terimakasih atas masukannya rekan
oke terimakasih atas masukannya rekan