Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP

  • PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP

     fased updated 10 years ago 5 Members · 22 Posts
  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 6:02 pm
    Originaly posted by fased:

    apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang?

    iya

    Originaly posted by fased:

    dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?

    tetap lapor sepanjang belum mengajukan penghapusan ataupun WP NE

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 4:31 am

    Npwp pusat tdk perlu dihapus, spt tahunan pph tetap dilaporkan toh kegiatan yg dilaporkan kan bukan kantor pusat saja tetapi kan juga kegiatan kantor cabang.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 4:31 am

    Npwp pusat tdk perlu dihapus, spt tahunan pph tetap dilaporkan toh kegiatan yg dilaporkan kan bukan kantor pusat saja tetapi kan juga kegiatan kantor cabang.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 4:31 am

    Npwp pusat tdk perlu dihapus, spt tahunan pph tetap dilaporkan toh kegiatan yg dilaporkan kan bukan kantor pusat saja tetapi kan juga kegiatan kantor cabang.

  • fased

    Member
    21 April 2014 at 3:51 pm

    oke terimakasih atas masukannya rekan

  • fased

    Member
    21 April 2014 at 3:51 pm

    oke terimakasih atas masukannya rekan

  • fased

    Member
    21 April 2014 at 3:51 pm

    oke terimakasih atas masukannya rekan

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now