Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP
PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP
Dear all,
si Abas mempunyai 2 perusahaan yang berpusat di jakarta, dan perusahaan cabang yg berada di cirebon, perusahaan pusat sudah memiliki npwp dari jakarta, dan yg cabang pun sudah mempunyai npwp cabang di cirebon, akan tetapi perusahaan pusat yg dijakarta ditutup karena bangkrut, dan sekarang jadi dipusatkan di cirebon, apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang? padahal status perusahaan yg di cirebon adalah sebagai perusahaan pusat, karena perusahaan yg ada dijakarta sudah tutup. dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
mohon bimbingannya.
terimakasihDear all,
si Abas mempunyai 2 perusahaan yang berpusat di jakarta, dan perusahaan cabang yg berada di cirebon, perusahaan pusat sudah memiliki npwp dari jakarta, dan yg cabang pun sudah mempunyai npwp cabang di cirebon, akan tetapi perusahaan pusat yg dijakarta ditutup karena bangkrut, dan sekarang jadi dipusatkan di cirebon, apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang? padahal status perusahaan yg di cirebon adalah sebagai perusahaan pusat, karena perusahaan yg ada dijakarta sudah tutup. dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
mohon bimbingannya.
terimakasihDear all,
si Abas mempunyai 2 perusahaan yang berpusat di jakarta, dan perusahaan cabang yg berada di cirebon, perusahaan pusat sudah memiliki npwp dari jakarta, dan yg cabang pun sudah mempunyai npwp cabang di cirebon, akan tetapi perusahaan pusat yg dijakarta ditutup karena bangkrut, dan sekarang jadi dipusatkan di cirebon, apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang? padahal status perusahaan yg di cirebon adalah sebagai perusahaan pusat, karena perusahaan yg ada dijakarta sudah tutup. dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
mohon bimbingannya.
terimakasihkonsultasi ke AR saja, rekan
konsultasi ke AR saja, rekan
konsultasi ke AR saja, rekan
yah ga bisa kasih tau ya rekan? 🙁
yah ga bisa kasih tau ya rekan? 🙁
yah ga bisa kasih tau ya rekan? 🙁
Coba bantu ya..
Menurut saya sepanjang NPWP belum dihapus, tetap lapor pajak. Seperti biasa saja walaupun nihil.
Toh walaupun bangkrut bukan berarti akte, domisili dsb atas nama perusahaan di jakarta (pusat) dihapus juga khan? Prsh di jakarta dijadikan perusahaan holding saja.
Coba bantu ya..
Menurut saya sepanjang NPWP belum dihapus, tetap lapor pajak. Seperti biasa saja walaupun nihil.
Toh walaupun bangkrut bukan berarti akte, domisili dsb atas nama perusahaan di jakarta (pusat) dihapus juga khan? Prsh di jakarta dijadikan perusahaan holding saja.
Coba bantu ya..
Menurut saya sepanjang NPWP belum dihapus, tetap lapor pajak. Seperti biasa saja walaupun nihil.
Toh walaupun bangkrut bukan berarti akte, domisili dsb atas nama perusahaan di jakarta (pusat) dihapus juga khan? Prsh di jakarta dijadikan perusahaan holding saja.
- Originaly posted by fased:
apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang?
iya
Originaly posted by fased:dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
tetap lapor sepanjang belum mengajukan penghapusan ataupun WP NE
- Originaly posted by fased:
apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang?
iya
Originaly posted by fased:dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
tetap lapor sepanjang belum mengajukan penghapusan ataupun WP NE