Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Perusahaan Baru, Wajib Lapor Pajak?
Perusahaan Baru, Wajib Lapor Pajak?
Perusahaan saya adalah perusahaan baru yang belum ada kegiatan operasional apapun. Apakah wajib bagi perusahaan saya untuk melaporkan pajak?
Tetap laporan rekan, walaupun hanya nihil. Seperti SPT Masa PPN (kalau misal PKP), PPh 21 (masa Des’21 Nihil) u/ pelpaoran SPT Tahunan y nihil jg rekan u/ modal disesuaikan dgn modal yg disetor didalam akte pendirian kemudian membuat form yg meberikan keterangan bahwa perusahaan saudara blm melakukan kegiatan usaha. Mohon koreksi terimakasih
tetap wajib lapor SPT Masa dan SPT Tahunan meskipun baru berdiri dan belum ada transaksi.
Kewajiban Lapor SPT dimulai sejak terdaftar di KPP (alias dapat NPWP)
Ya wajib lapor untuk SPT tahunan meski nihil, jangan lupa menyertakan surat pernyataan belum beroperasi yang di ttd oleh direktur