Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?
Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?
Oh begitu.. terima kasih atas jawabannya.. sangat membantu.. 🙂
Lalu untuk SPT tahunannya, adakah formula yang paling mudah dipahami untuk menentukan berapa jumlah kelebihan atau kekurangan pajaknya karena omset yang tidak bisa diprediksi?
Dan kalau misal PPH 25 masa nihil, kita tidak perlu lapor. Apakah betul?
- Originaly posted by begawan5060:
Penghitungan dilakukan setiap bulan, jadi nilainya selalu berubah..
Oya, ini ada pengalaman dari teman saya kalau PPH 25 di tahun pertama dilaporkan nihil setiap bulan. Baru pada tahun berikutnya (kedua), kita akan dapat hitungan total pajak terhutang dan di-angsur setiap bulan pada tahun kedua.
Apakah cara ini masih relevan?
- Originaly posted by mamashazia:
Oya, ini ada pengalaman dari teman saya kalau PPH 25 di tahun pertama dilaporkan nihil setiap bulan.
Pengalaman yang sangat salah…., jangan diikuti..
Rekans…
Saya mau bertanya jadi PT.A kan berdiri sejak Juni 2016 tapi dilaporan SPT Tahunan 2017 nya di kolom PPh terutang nominalnya kosong, dan di kolom penghasilan netto komersialnya di dalam kurung nah itu maksudnya minus kan.
jadi kalo seperti ini kasusnya bagaimana yah? bisakah diuraikan…
Mohon pencerahannya 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Pengalaman yang sangat salah…., jangan diikuti..
Baik kak, terima kasih atas masukannya. 🙂
Jadi kalau misalnya dalam 1 bulan operasional tidak ada laba, PPH 25 nya Nihil ya? Dan tidak perlu lapor? CMIIW
Rekan, saya mempunyai masalah yg mirip, perusahaan baru beroperasi nop 2017. sehingga profit hanya 2 bulan, oleh AR dibantu hitung utk angsuran pph 25 nya per bulan adalah jumlah profit dibagi 12. jadinya kecil
Bagaimana kalau saya menaikkan angsuran pph 25 nya supaya di akhir tahun tidak kebesaran bayarnya? Terima kasih.Sebaiknya jangan karena gak tau kedepannya L/R minus apa profit
Sebaiknya diaetorkan saja sesuai dengan proyeksi yang ada
CMIIWkalo seorang pekerja itu ada di kenakan pph gak sih? Contoh kalo seorang pekerja dengan gaji di atas Rp 5.000.000 Tolong bantuannya dong kepingin tahu nih? https://dewagol88.club