Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?
Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?
salam kenal rekan ,
Mohon bantuannya , perusahaan saya berdiri mei 2017 , Januari 2018 mulai ada penjualan rekan , Info dari kring pajak mulai januari 2018 , saya yakinkan lg ke helpdesk di KPP tahun 2018 pph 25 Nihil karena 2017 SPT Tahunan Nihil tapi kalau mau bayar PPh 25 boleh untuk meringankan kredit pajak tahun 2019 . yang ingin saya tanyakan mulai kapan perusahaan saya angsur pph 25?
Terima kasih
- Originaly posted by aammeell:
yang ingin saya tanyakan mulai kapan perusahaan saya angsur pph 25?
mulai sejak adanya penjualan dan adanya laba.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pasal 3 angka 5 PMK 107/2013
Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.ini untuk WP OP x ya.. kl yang badan sih gak bisa pakai PP 46..
penjelasan dari tim ortax :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =219&list= mohon bantuannya rekan
perusahaan saya berdiri oktober 17, sampai dengan desember 17 melaporkan pajak penghasilan nihil, pada saat pelaporan pph 25 (maret 18) melaporkan terdapat penghasilan (membayar dan melaporkan PPh25).
lalu untuk januari-april 18 saya belum lapor dan blm bayar.
apakah bisa saya laporkan nihil jan-apr?
dan untuk mei dan seterusnya bagaimana saya harus lapor dan bayar?mohon pencerahannya
terimakasih
- Originaly posted by stefi:
ini untuk WP OP x ya.. kl yang badan sih gak bisa pakai PP 46..
wajib pajak, op maupun badan
Originaly posted by stefi:penjelasan dari tim ortax :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =219&list=hehehe…daskumnya ya menerangkan soal pph 25, bukan menerangkan soal pp46, jd pasti akan lari ke pph 25, padahal yg didiskusikan adalah wp baru pada pp 46 bukan wp baru pada pph 25
masih rame ya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…daskumnya ya menerangkan soal pph 25, bukan menerangkan soal pp46, jd pasti akan lari ke pph 25, padahal yg didiskusikan adalah wp baru pada pp 46 bukan wp baru pada pph 25
masih rame ya?
udalah ini bs disebut grey area., di satu sisi pp 46 pasal 10 boleh meperbolehkan perusahaan baru menggunakan PP 46 dari sejak pertama kali diterima penghasilan, disisi lain ada SE 32 turunan PP 46 yang diterbitkan setelah PPh 46 itu sendiri yang menyatakan, WP baru harus pakai perhitungan PPh badan umum selama 1 tahun baru bisa pakai PP 46 tahun berikutnya.. hahaha..
- Originaly posted by abrahamchandra:
disisi lain ada SE 32 turunan PP 46 yang diterbitkan setelah PPh 46 itu sendiri yang menyatakan, WP baru harus pakai perhitungan PPh badan umum selama 1 tahun baru bisa pakai PP 46 tahun berikutnya
kalo ini sangat nggak setuju, krn disana "baru beroperasi secara komersial" bukan "baru terdaftar", jd tidak menentang pp46, hahaha juga
- Originaly posted by stefi:
mulai sejak adanya penjualan dan adanya laba.
awal januari mulai ada penjualan rekan
kok saya liatnya simpel ya.
jadi, dilihat dulu dia badan atau enggak, kalau badan apakah sudah beroperasi secara komersial, untuk apa? untuk nentuin dia arahnya ke PP46 atau PPh 25.
Eh ternyata, ada filter baru untuk nentuin itu, yaitu omsetnya, melebihi 4,8 M atau tidak, jadi tidak hanya sekadar dia sudah beroperasi secara komersial, tapi juga omsetnya, lah ngitung omsetnya gimana? Nah dijelaskan di Pasal 3 ayat (5) PMK-107ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Pasal 2 ayat (1)
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.Jadi, Pasal 3 itu sudah confirm dulu ke Pasal 2 (1), sementara 2(1) itu harus confirm yang lain-lain juga yaitu dalam hal badan sudah beroperasi secara komersial.
rekan @peanutbutter jadi utk WP baru apakah bisa menggunakan PP 46 atau tarif umum dulu ??
PP46. Beberapa case dispute di Pengadilan Pajak, WP pemakai PP46 dimenangkan. Baca coba pertimbangan dibentuknya PP46. Mana mungkin WP baru ngerti perhitungan Pasal 25 yg proposional segala. SE Jg tidak termasuk runutan ketentuan perundang2an di Indo dan tidak berlaku umum. Clear lah ini.
rekan altria58, kalau maksud dari pasal 7 pmk 107 thn 2011 berikut apa ya rekan
"Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial."masih rame jg ya…
Permisi saya nyubi mau mencari ilmu…
Nah kalau misal kasusnya begini..
Perusahan baru berdiri bulan April 2018
Pada bulan Mei 2018 membukukan laba bersih sebelum pajak sebesar 5.000.000
Sehingga dengan perhitungan PPH 25 dengan rumus : (50%x25%) x laba disetahunkan, ketemu angsurannya sebesar 625.000 yang harus dibayar pada bulan Juni 2018.Nah pada kegiatan operasional bulan Juni 2018, perusahaan tersebut membukukan laba bersih sebelum pajak kurang dari bulan sebelumnya, yaitu sekitar 2.000.000.
PERTANYAAN : Berapa besarnya angsuran PPH 25 yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut untuk masa pajak Juni 2018? Apakah tetap 625.000 atau harus dihitung ulang?
Mohon bantuannya suhu master pajak.. 🙂 🙂 🙂
- Originaly posted by mamashazia:
Berapa besarnya angsuran PPH 25 yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut untuk masa pajak Juni 2018? Apakah tetap 625.000 atau harus dihitung ulang?
Penghitungan dilakukan setiap bulan, jadi nilainya selalu berubah..