Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?
Perusahaan Baru Berdiri Pakai PPh 25 atau PP46 ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pertanyaannya, perusahaan berdiri tahun 2014, omset bulan pertama 100jt, pakai pp 46 atau pph 25?
pph 25 SE.32
- Originaly posted by gorbacev:
pph 25 SE.32
baru berdiri setelah pp 46 ya kondisinya, bukan baru beroperasi secara komersial, apakah menjadi sama artinya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pertanyaannya, perusahaan berdiri tahun 2014, omset bulan pertama 100jt, pakai pp 46 atau pph 25?
baru dpt omset di januari misalnya 100juta kewajibannya PPh pasal 25.. kalau pp 46 dipakai ditahun 2015, jika di tahun 2014 peredaran brutonya tidak melebihi 4,8milyar setahun
kalau baru berdiri dan belom beroperasi secara komersial, sampai kapanpun pakainya PPh 25. setelah ada omset baru dilihat lagi dalam setahun melebihi 4,8milyar atau tidak.
- Originaly posted by abrahamchandra:
baru dpt omset di januari misalnya 100juta kewajibannya PPh pasal 25.. kalau pp 46 dipakai ditahun 2015, jika di tahun 2014 peredaran brutonya tidak melebihi 4,8milyar setahun
bisa dijelaskan maksud dari pasal 10 angka 3 PP 46 sama pasal 3 angka 5 PMK 107?saya agak kurang mudeng itu ditujukan untuk siapa
Originaly posted by abrahamchandra:kalau baru berdiri dan belom beroperasi secara komersial, sampai kapanpun pakainya PPh 25.
mohon penjelasannya lagi, dasarnya apa harus ada pph 25 kl belum beroperasi secara komersial?
[/quote]setelah ada omset baru dilihat lagi dalam setahun melebihi 4,8milyar atau tidak.[/quote]
liat pakai cara yg mana?pake cara PP dan PMK? - Originaly posted by hangsengnikkei:
mohon penjelasannya lagi, dasarnya apa harus ada pph 25 kl belum beroperasi secara komersial?
PMK 107/2013
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mohon penjelasannya lagi, dasarnya apa harus ada pph 25 kl belum beroperasi secara komersial?
hangsengnikkei,
Kenapa bingung ?
WP BARU BERDIRI. OMSET DITAKSIR DI ATAS 4,8M/ TAHUN. BELUM ADA PENDAPATAN APAPUN. Atau ADA PENDAPATAN TAPI MASIH RUGI
Maka PPh 25 = nihil sampai ada pendapatan atau sampai ada laba. Pada dasarnya angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang di SPT Tahunan. Bagi WP badan baru berdiri, tentu belum ada SPT Tahunan. Oleh karena itu, angsuran PPh 25 nya diambil dari laba di bulan pertama saat pertama kali ada penjualan.
Contoh :
WP berdiri Jan 2017. PPh 25 nihil.
WP pertama terima penjualan Mei 2017 dan setelah dihitung ada laba, maka PPh 25 nihil hanya dari Jan s/d Apr 2017. Mulai Mei 2017 sudah ada angsuran PPh 25. - Originaly posted by abrahamchandra:
PMK 107/2013
jadi acuannya PMK atau SE?
PMK mengatur yg baru terdaftar setelah PMK padahal, kl SE cuma menjelaskan yg baru beroperasi secara komersial
jadi tambah bingung gak?apalagi kalo mengartikan baru berdiri sama baru beroperasi secara komersial itu sama plek
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hangsengnikkei,
Kenapa bingung ?
WP BARU BERDIRI. OMSET DITAKSIR DI ATAS 4,8M/ TAHUN. BELUM ADA PENDAPATAN APAPUN. Atau ADA PENDAPATAN TAPI MASIH RUGI
Maka PPh 25 = nihil sampai ada pendapatan atau sampai ada laba. Pada dasarnya angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang di SPT Tahunan. Bagi WP badan baru berdiri, tentu belum ada SPT Tahunan. Oleh karena itu, angsuran PPh 25 nya diambil dari laba di bulan pertama saat pertama kali ada penjualan.
Contoh :
WP berdiri Jan 2017. PPh 25 nihil.
WP pertama terima penjualan Mei 2017 dan setelah dihitung ada laba, maka PPh 25 nihil hanya dari Jan s/d Apr 2017. Mulai Mei 2017 sudah ada angsuran PPh 25.hehehe…gak bingung soal pph 25 koq, pura2 aja
yg bingung itu penggunaan PP 46 untuk perusahaan baru berdiri (bukan utk perusahaan yg baru beroperasi secara komersial)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
PMK mengatur yg baru terdaftar setelah PMK padahal, kl SE cuma menjelaskan yg baru beroperasi secara komersial
PMK sama SE kedudukannya lbh tinggi PMK bro.. hahaha
- Originaly posted by hangsengnikkei:
adi tambah bingung gak?apalagi kalo mengartikan baru berdiri sama baru beroperasi secara komersial itu sama plek
sbrnya gak usah bingung.. baru berdiri belum tentu sudah beroperasional.. ada perusahaan yang sudah berdiri tapi sudah 5 tahun blm ada kegiatan operasional.
- Originaly posted by abrahamchandra:
PMK sama SE kedudukannya lbh tinggi PMK bro.. hahaha
ente penganut mana?paham pph 25 atau paham PP 46?
Originaly posted by abrahamchandra:sbrnya gak usah bingung.. baru berdiri belum tentu sudah beroperasional.. ada perusahaan yang sudah berdiri tapi sudah 5 tahun blm ada kegiatan operasional.
nah itu yg menjadi concern, lagian itu SE kasih contoh kasus bukan perusahaan yg baru berdiri tp perusahaan yg baru beroperasi secara komersial, apakah itu dianggap utk perusahaan yg baru berdiri sudah jelas, ya au jg deh, contohnya jg pake tahun 2013 semua, gak ada yg 2014 gt
peace n out ya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ente penganut mana?paham pph 25 atau paham PP 46?
Paham PPh 25 dong..
ini ada penjelasannya dari SE-32/PJ/2014 dipoint 3
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam SE-32/PJ/2014, berikut ini akan diuraikan penjelasannya. Dengan begitu, Wajib Pajak diharapkan tak lagi dibuat bingung.
1. Penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 ini adalah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usahanya. Jadi, Wajib Pajak yang menjadi karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan PP No. 46 Tahun 2013.
2. Penentuan waktu beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan adalah ketika wajib pajak tersebut melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali.
3. Penentuan peredaran bruto yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak setelah tahun pajak beroperasi secara komersial.
4. Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial.
5. Dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku sampai dengan akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak saat beroperasi secara komersial.
6. Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan pada nomor 2 untuk tahun pajak selanjutnya ditentukan berdasarkan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya.ada kata2 setelah tahun pajak beroperasi secara komersial, artinya dia harus selesaikan dahulu tahun pajaknya baru bisa pakai pp 46.
- Originaly posted by abrahamchandra:
Originaly posted by linalina:
PP 46 atau pph 25 ?…harusnya pakai perhitungan PPh badan..
Originaly posted by linalina:
klo sudah terlanjut ke pp 46 bgm ?… apakah uang nya bisa di refund atau di kompensasi atau di pindah buku ?…sebaiknya pemindahbukuan ke PPh lain karena tahun pertama PPh 25 nya masih nihil.
jadi bisa di pindah bukukan ya ?… gmn cara nya pindah buku rekan ?…
makasih atas pencerahannya
- Originaly posted by abrahamchandra:
ada kata2 setelah tahun pajak beroperasi secara komersial, artinya dia harus selesaikan dahulu tahun pajaknya baru bisa pakai pp 46.
kalau begitu tolong dibimbing rekan utk kata2 yg tertera di PP sama PMK nya, soal ini :
pasal 10 angka 3 PP 46
didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.pasal 3 angka 5 PMK 107/2013
Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.ini utk mengatur yg mana?
thx pencerahannya