Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan baru berdiri
Maaf rekan, lha benar Newbie mengakui salah dalam pemahaman
untuk perusahaan badan yang baru berdiri. Sorry .Setuju dengan Rekan Hangseng dan Rekan Pricella Giok.
Originaly posted by ardianfi:Jadi kesimpulannya :
untuk perusahaan yang baru berdiri, pakai hitungan dari pendapatan sebulan dikalikan 12, jika dibawah 4,8 M maka pakai PP46, kalo lebih pakai UU PPh
Originaly posted by danilecarlo:Jadi kesimpulannya :
untuk perusahaan yang baru berdiri, pakai hitungan dari pendapatan sebulan dikalikan 12, jika dibawah 4,8 M maka pakai PP46, kalo lebih pakai UU PPh ya tarifnya 25%
Sesuai kutipan berikut :
"Dalam hal WP baru terdaftar sejak berlakunya PP ini, maka yang digunakan adalah: Jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha, lalu disetahunkan. Misalnya:
PT. Maju Selalu terdaftar sebagai WP baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 15,000,000. Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah:
12/1 x Rp 15,000,000 = Rp 180,000,000
Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp 4,800,000,000, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh bersifat final sesuai dengan PP ini.
Sekali Mohon maaf. namanya juga masih newbie, masih harus banyak belajar dengan para MASTER. Hehehehe.
Permisi
Dear Rekan,
Kalau kita melihat penegasan dari "Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013"
Di sebutkan kalau tahun pertama itu memakai tarif umum, baru setelah itu memakai tarif umum atau PP 46 tergantung dari omset tahun pertama.
Berikut contoh nya :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=512074.) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
- Originaly posted by tawey:
Dear Rekan,
Kalau kita melihat penegasan dari "Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013"
Di sebutkan kalau tahun pertama itu memakai tarif umum, baru setelah itu memakai tarif umum atau PP 46 tergantung dari omset tahun pertama.
Berikut contoh nya :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=512074.) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
ini utk perusahaan baru terdaftar atau perusahaan baru beroperasi secara komersial?
- Originaly posted by yovi:
keliatannya..
cuma 1% sebulan..
tapi kalau dihitung setahun, "jadinya 12%" dan berdasarkan Omset..ak gak ngerti matematika, tapi ini gak pas deh kayaknya…
- Originaly posted by tawey:
4.) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
he3… tolong tunjukkan pasal cantolannya di pp 46.
lha kan kita ngomongnya pp 46 toh…
mosok pp kalah sama se… Ini untuk perusahaan baru beroperasi secara komersil
Kalo saya lihat sih SE 32 /2014 lebih menegaskan pemahaman perusahaan baru beroperasi itu menggunakan tarif umum terlebih dahulu selama 1 tahun baru lihat omset.
Menurut saya lebih fair memang di lihat omset selama 1 tahun bukan selama 1 bulan pertama.
karena perusahaan bulan pertama beroperasi itu biasanya kecil.kemungkinan besar akan kena PP 46.
Bulan pertama 100 juta, namun bulan ke 2-8 bisa saja lebih dari 4,8 M.
At least itu sih yang saya lakukan kalo yang buat peraturan.
- Originaly posted by tawey:
Kalo saya lihat sih SE 32 /2014 lebih menegaskan pemahaman perusahaan baru beroperasi itu menggunakan tarif umum terlebih dahulu selama 1 tahun baru lihat omset.
he3… iya. setuju sama se.
tolong tunjukkan pasalnya di pp 46nya… Ya kan justru karena tidak terlalu jelas makanya di perjelas di SE 32/2014.
makanya keluar SE ini supaya tidak terjadi dispute di kalangan WP.
Kalo keluar PP lagi kan gak mudah Rekan.- Originaly posted by ktfd:
ak gak ngerti matematika, tapi ini gak pas deh kayaknya…
sama, saya juga ra mudeng
Originaly posted by tawey:Ya kan justru karena tidak terlalu jelas makanya di perjelas di SE 32/2014.
makanya keluar SE ini supaya tidak terjadi dispute di kalangan WP.
Kalo keluar PP lagi kan gak mudah Rekan.saya malah bingung ini sebenarnya lg ngomongin yg mana, krn TS nanya soal perusahaan baru berdiri tp balesannya perusahaan yg baru beroperasi secara komersial *yahsudahlah
pakai pasal 25 bagi usaha baru.. dasar PP 46 tahun 2013, dalam spt tahunan ditulis 01 – 12 karna merupakan tahun buku 12 bulan, kecuali ada tahun buku lain yang digunakan misal 07 – 06 dst.. tapi musti bersadarkan persetujuan dirjen pajak
- Originaly posted by andi47:
pakai pasal 25 bagi usaha baru.. dasar PP 46 tahun 2013, dalam spt tahunan ditulis 01 – 12 karna merupakan tahun buku 12 bulan, kecuali ada tahun buku lain yang digunakan misal 07 – 06 dst.. tapi musti bersadarkan persetujuan dirjen pajak
hehehe…gmn dgn pasal 10 angka 3 PP 46 gan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Pasal 2 (5) :
(5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atauini lebih mengatur ke WP badan yg telah berdiri sebelum berlakunya pp 46 tapi blm beroperasi secara komersial
intinya ini kan ?
maka Jika baru beroperasi secara komersial karena baru terdaftar setelah terbit PP 46 th 2013 berarti mengacu pada ps. 10 ayat 3 PP 46 2013.
tlg koreksi Dear All,
mohon pencerahanya , PT.ABC Mempunyai NPWP dari Oktober 2015, pelaporan SPT 2015 dengan Tarif Umur Pasal 25(omset dibawah 4,8M)dan Tahun 2016 Pelaporan SPT Tahunan dengan tarif Umum(Pasal 25) dengan Omset diatas 4,8M dan tahun 2017 Omset turun dibawah 4,8M , yang saya tanyakan apakah untu SPT PPh Badan 2017 menggunakan tarif Normal(PAsal 25) atau PP 46 ya?
- Originaly posted by prooji:
mohon pencerahanya , PT.ABC Mempunyai NPWP dari Oktober 2015, pelaporan SPT 2015 dengan Tarif Umur Pasal 25(omset dibawah 4,8M)dan Tahun 2016 Pelaporan SPT Tahunan dengan tarif Umum(Pasal 25) dengan Omset diatas 4,8M dan tahun 2017 Omset turun dibawah 4,8M , yang saya tanyakan apakah untu SPT PPh Badan 2017 menggunakan tarif Normal(PAsal 25) atau PP 46 ya?
karena 2016 omsetnya lebih dari 4,8M, maka perhitungan SPT 2017 masih pakai tarif umum.. nanti pelaporan SPT tahun 2018 pakai PP 46, karena omset tahun 2017 tidak lbh dari 4,8m