Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perusahaan baru berdiri

  • perusahaan baru berdiri

     abrahamchandra updated 6 years, 1 month ago 11 Members · 45 Posts
  • devinW

    Member
    22 May 2015 at 2:06 pm

    Jika melihat SE diatas maka Ps. 3 (5) PMK 107 menurut ane ditujukan untuk OP. cmiiw

    maaf tebolak. hehe

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2015 at 2:17 pm
    Originaly posted by devinW:

    c) Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.

    bedakan baru beroperasi secara komersial dgn wp yg baru berdiri

    Originaly posted by devinW:

    Jika melihat SE diatas maka Ps. 3 (5) PMK 107 menurut ane ditujukan untuk OP. cmiiw

    saya copas lengkap deh
    Pasal 3 :
    (5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

    Pasal 2 ayat (1) :
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Pasal 2 ayat (2) :
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  • Yovi

    Member
    22 May 2015 at 2:23 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by yovi:
    tapi kalau dihitung setahun, jadinya 12% dan berdasarkan Omset..

    ga mudeng saya utk yg ini master…

    aku mah apa atuh..
    cuma seledri di atas bubur ayam..

    maksud saya, keliatannya emang kecil 1%..
    tapi itu kan sebulan..
    kalau dikumulatifkan, sama aja kita bayar pajak 12% selama setahun (asumsi udah kudu pake PP 46 dari awal tahun)..
    kalau pake PPh umum, untuk yang omset < 4,8 tarifnya 12,5% dari laba..

  • devinW

    Member
    22 May 2015 at 2:34 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Pasal 2 ayat (2) :
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    tetapi jika melihat pasal 2 ayat 5 disebutkan ini :

    Pasal 2 (5) :
    (5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bedakan baru beroperasi secara komersial dgn wp yg baru berdiri

    WP baru berdiri pasti mengalami baru beroperasi secara komersial bukan ?

    tlg advice

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalau dikumulatifkan, sama aja kita bayar pajak 12% selama setahun (asumsi udah kudu pake PP 46 dari awal tahun)..
    kalau pake PPh umum, untuk yang omset < 4,8 tarifnya 12,5% dari laba..

    ah saya masih ga mengerti ter…
    contoh :
    omset dari jan – des selalu sama tiap bulannya 1.000.000, omset setaun 12.000.000 setor pph final 1% tiap bulannya 10.000, berarti setaun 120.000, kl menurut master 12% koq saya gak mudeng 12% dari omset setaun kan beda lagi ter, mohon dicerahkan

    Originaly posted by yovi:

    aku mah apa atuh..
    cuma seledri di atas bubur ayam..

    apalagi saya ter, cuma kuman di atas seledri

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2015 at 2:41 pm
    Originaly posted by devinW:

    WP baru berdiri pasti mengalami baru beroperasi secara komersial bukan ?

    belum tentu…
    Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
    1) jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/ penghasilan; dan/atau
    2) dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.

    Originaly posted by devinW:

    tetapi jika melihat pasal 2 ayat 5 disebutkan ini :

    Pasal 2 (5) :
    (5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

    ini lebih mengatur ke WP badan yg telah berdiri sebelum berlakunya pp 46 tapi blm beroperasi secara komersial

    maap kl nubi ada salah2 kata

  • devinW

    Member
    22 May 2015 at 3:21 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    belum tentu…

    ya kecuali perusahaan nya didirikan tapi ga ada jual-jualan/pendapatan s.d bubar lagi . hehe

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ini lebih mengatur ke WP badan yg telah berdiri sebelum berlakunya pp 46 tapi blm beroperasi secara komersial

    ohh begitu pemahamannya toh, sayang sekali tdk disebutkan secara jelas di peraturan

    thx rekan

  • ardianfi

    Member
    22 May 2015 at 3:46 pm

    sodara seledri dan kuman diatas seledri..udh sm2 dedengkot dilarang saling senggol..hehe..

    Jadi kesimpulannya :

    untuk perusahaan yang baru berdiri, pakai hitungan dari pendapatan sebulan dikalikan 12, jika dibawah 4,8 M maka pakai PP46, kalo lebih pakai UU PPh ya tarifnya 25%

  • danilecarlo

    Member
    22 May 2015 at 7:18 pm

    Kayak pelajaran bahasa indonesia ya

  • danilecarlo

    Member
    22 May 2015 at 8:58 pm
    Originaly posted by ardianfi:

    Ada teman berencana membuat PT di pertengahan tahun ini, ada beberapa hal yg saya tanyakan:

    1. untuk perhitungan pajaknya, apakah ikut PP 46 atau 25 Nihil
    2. untuk SPT Tahunannya nanti masa yg ditulis 06 sd 12 2015 ya??atau 06 sd 06

    Saya bingung atas bahasan Rekan senior/master, maaf newbie cuma ingin berbagi….
    Coba simak dari contoh yg saya ambil dari PMK 107PMK.011/2013

    PT Andalan yang bergerak di bida.ng usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Anda!an menggunakan tahun buku .Ianuari-Desember.
    Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus
    melakukan kegiatan investasi dalam bentuk .pernbangunan pabrik dan .instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersral. '
    Pada tangga.l 1 November 2013 PT Andalan mulai me!akukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan,
    Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini , maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan 'sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejak mula! beroperasi komersial) telah melebihi Rp4.800.000.000,OO (ernpat miliar delapan ratus juta rupiah), rnaka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan .dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 3 i Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat rniliar delapan ratus juta'rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun P'ajak 2015memperhatikan peredaran bruto .Jarruari sampai dengan Desember 2014.

    Demikian Master/Genuine, makanya Newbie berpendapat bapak sebuah PT yang baru berdiri maka PPh memakai Pph tarif umum undang-undang Pajak penghasilan.

    Dan New bie juga pernah mengikuti kontultasi di sebuah blog yang di asuh oleh seorang AR, dijawab bahwa untuk PT yang baru berdiri menggunakan PPh umum, setelah beroperasi 12 bulan baru kemudian di tetapkan meneruskan memakai pph umum atau kena PP 46 1 %.

    Kemudian untuk WP OP yang baru terdaftar katanya memakai pp 1 % melalui omset dari 1 bulan yang di setahunkan.

    Mohon maaf sebelumnya bila Newbie salah, berarti Newbie sudah SALAH ASUHAN . Salah satunya sumber referensi dari
    http://WWW.AMSYOMG.COM

    tERIMA KASIH

    PERMISI

  • danilecarlo

    Member
    22 May 2015 at 9:07 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by danilecarlo:
    Katanya Perseroan Tebatas ( PT)
    Tidak bisa pakai mekanisme ini rekan ?

    katanya siapa??

    Maaf Master, Newbie sudah menjawab . kata seorang AR yang mengasuh sebuah blog pajak. Mudah-mudahan Newbie tidak SALAH ASUHAN

    Terima kasih

    Permisi

  • danilecarlo

    Member
    22 May 2015 at 9:08 pm
    Originaly posted by ardianfi:

    Jadi kesimpulannya :

    Jangan di simpulkan dulu rekan.

    MAAF

  • danilecarlo

    Member
    22 May 2015 at 9:13 pm
    Originaly posted by ardianfi:

    untuk perusahaan yang baru berdiri, pakai hitungan dari pendapatan sebulan dikalikan 12, jika dibawah 4,8 M maka pakai PP46, kalo lebih pakai UU PPh ya tarifnya 25%

    Masa iya ?

  • priscella jade

    Member
    22 May 2015 at 10:58 pm
    Originaly posted by ardianfi:

    kalo pake PP46 kenapa kita rugi..kita perusahaan jasa, pasti dipotong donk sm customer, kita mau ngajuin SKB g bisa khan blm ada lap keuangan. kalo misalkan omzet 4,5M pajak yg harus dibayar 45jt, kalo kita pake pasal 17 ( omzet dibawah 50M) kita sdh itung2an untung kisaran 10 persen. dengan nilai omzet 4,5M laba bersih kita Rp 450jt..PPh terutang 115jt trs dikurangi PPh 23 90 jt jadi kita bayar pajak cm Rp. 22jt….ini yg bikin perusahaan yg pake PP 46 jadi ngurang2gin omzetnya..wkwkwkwk

    maap ikutan nimbrung …
    rekan ardianfi,, omzet di bwh 50M bukannya pake tarif PPh ps 31E ?
    pengurangan 50% ..
    50%*25%* 450jt = 56.250.000,-
    Mhn maaf bila salah tlg koreksi lagi.
    Satu lagi,
    katakanlah benar PPh terhutang 112,5 juta, berarti lebih gede drpd bila pake PP 46 (45jt)
    PPh 29 = PPh Terhutang (-) PPh 23 , hanyalah mekanisme pot put, pd intinya tetep aja beban PPh persh 112,5 juta. [yg 90juta sdh duluan dipotong mell penghasilan kita, yg 22,5 byr belakangan]

    Salam ..

  • priscella jade

    Member
    22 May 2015 at 11:11 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    saya copas lengkap deh
    Pasal 3 :
    (5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

    setuju rekan hangseng..
    perlu digarisbawahi kata-kata bulan pertama , jd bisa aja bulan pertama 300jt , x 12 = 3,6M, kena PP 46
    bulan ke-2 = 450 jt dan bulan selanjutnya udh gak ngaruh lagi krn dasarnya adalah bulan pertama.
    Contoh , kutipan dari Penjelasan atas PP 46 / PMK 107 :
    Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00

    Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Viewing 16 - 30 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now