Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perubahan ptkp 2016
PMK-nya no berapa ya rekan-rekan
- Originaly posted by fuzh:
adi, klo kita membuat SPT Pembetulan dari Jan s/d Mei dan terdapat LB. LB dikompensasikan ke bln Juni. Maka PPh 21 masa Juni bisa lebih bayar.
Dan tdk usah repot2 bayar pajak ketika libur.ini yang saja kerjakan juga rekan, heheheh sebelum libur selesaikan tugas, hahahahaha
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan pakai PTKP yang baru. Kalau perlu dibuatkan pembetulan sekalian..
[url=www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-pmk-kenaikan -ptkp-sudah-ditandatangani][/url]
Yihaaaaaaaa, saya SETUJU
Selamat sore.
Masih Penasaran nih. Perhitungan PPh 21 Masa Juni pake PTKP yang terbaru ini?
Terus kan itu PMK berlaku surut, nah kelebihan bayar dari masa januari sampai dengan mei itu bagaimana ya? apa langsung bisa di kompensasi ke masa juli dengan catatan membuat SPT pembetulan? atau dengan cara lain?Sejauh ini, kalau saya hitung pasti ada lebih bayar, dan meskipun sudah di kompensasi tetap masih ada lebih bayar. ahaha maaf jadi curhat. *pusing*
emang PerDir keluar 1 bulan setelah PMK ?
kalau PMK nya aja bulan Juni blom keluar apalagi PerDir ya?- Originaly posted by ls_lusia:
kalau PMK nya aja bulan Juni blom keluar apalagi PerDir ya?
kita tunggu sampai tanggal 29 Juni 2016, biasanya mepet waktunya rekan seperti halnya Tahun 2015 lalu persis tgl 29 Juni 2015 PMK 122 Resmi di umumkan.
Peraturan mengenai PTKP tahun 2016 kabarnya sudah ditandatangani tetapi belum diterbitkan.
Masi pake tarif yg lama
di program e-spt PTKP 36.000.000 berlaku 2015 s.d 2015 tidak bisa dirubah, lalu berlaku 2015 sd 2016 bisa dirubah tetapi buat baru PTKP 54.000.000 berlaku 2016 s.d 2017 tidak bisa keterangannya " Masa Berlaku PTKP sudah ada " ini gimana ya ? tlg bantu jawab ya