Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perubahan ptkp 2016
- Originaly posted by dharmawan a:
Hitung pakai tarif PTKP baru 😀
Setuju.. hihihi
- Originaly posted by miracleangels:
Setuju.. hihihi
Daripada repot nantinya, melakukan pembetulan masa Juni 2016 😀 😀
Halo selamat siang,
Jadi rekan-rekan di sini hitung PPh 21 nya langsung dengan PTKP yang baru ya
- Originaly posted by dionlibrazky:
Jadi rekan-rekan di sini hitung PPh 21 nya langsung dengan PTKP yang baru ya
klo aku sih YES, hihihihi
Tinggal tunggu PMK nya.. 😀
kalau setau saya sih, selama peraturan PMK nya belum di terbitkan, kita belum boleh menggunakan PTKP baru untuk sebagai dasar perhitungan pajaknya.
sdh tanggal 23 Juni lom ada peraturannya..libur lebaran masuk lagi 18 Juli. Bos2 tidak ada untuk ttd…, setidaknya laporan hrs selesai di akhir bulan…..sampai kapan digantung gini….:D
Nanti kalau sudah ada kepmen-nya di sharenya rekan-rekan untuk perubahan PTKP ini. thx
- Originaly posted by lilin_zi.wei:
kalau setau saya sih, selama peraturan PMK nya belum di terbitkan, kita belum boleh menggunakan PTKP baru untuk sebagai dasar perhitungan pajaknya.
tapi kan peraturannya berlaku surut nantinya kan, ihihihihi
Saya juga yes… 🙂
minta share info nya ya kalo uda keluar PTKP baru nya
Silahkan pakai PTKP yang baru. Kalau perlu dibuatkan pembetulan sekalian..
[url=www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-pmk-kenaikan -ptkp-sudah-ditandatangani][/url]
- Originaly posted by yovita-05:
minta share info nya ya kalo uda keluar PTKP baru nya
Betul Pak Begawan. PMK sudah didepan mata, sdh di tdd. tunggu apa lagi… langsung saja buat Pembetulan espt.
Kabarnya PTKP sudah di TTD Menkeu, dan kemungkinan sudah bisa di keluarkan di bulan Juni ini.
Jadi, klo kita membuat SPT Pembetulan dari Jan s/d Mei dan terdapat LB. LB dikompensasikan ke bln Juni. Maka PPh 21 masa Juni bisa lebih bayar.
Dan tdk usah repot2 bayar pajak ketika libur.Semoga 🙂
- Originaly posted by fuzh:
Kabarnya PTKP sudah di TTD Menkeu, dan kemungkinan sudah bisa di keluarkan di bulan Juni ini.
Jadi, klo kita membuat SPT Pembetulan dari Jan s/d Mei dan terdapat LB. LB dikompensasikan ke bln Juni. Maka PPh 21 masa Juni bisa lebih bayar.
Dan tdk usah repot2 bayar pajak ketika libur.Semoga 🙂
semoga saja ya