Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perubahan ptkp 2016
- Originaly posted by Linda AB:
apakah lebih bayar dlm setahun ini bisa dilakukan pemeriksaan pph 21 di tahun 2017?
tidak
kalau peraturan nya sudah keluar kasih info ny ya teman2
- Originaly posted by Linda AB:
klo ptkp yg baru diberlakukan mundur, artinya kudu pembetulan mulai dari januari sd yg terakhir dibuat..nahh klo ternyata setelah pembetulan itu lebih bayar, bagaimana?
dikompensasi ke bulan berikutnya dan sampai desember ternyata msh lbh bayar, bisa dikimpensasi ke thn 2017?
apakah lebih bayar dlm setahun ini bisa dilakukan pemeriksaan pph 21 di tahun 2017?tidak rekan, kan ini terjadi lebih bayar dikarena kan ada peraturan PPh pasal 21 yang menaikan PTKP otomatis pihak pajak pasti memahami jika ada lebih bayar rekan,
kecuali lebih bayar tahunan, itu kontan belum sampai sebulan sudah ada surat pemeriksaan masuk ke kantor kita xixixixi
Mw tny dong rekan2.
Saya coba memasukkan data ptkp terbaru namun terganjal di berlaku mulai dan berlaku sampai di program espt pph 21. (Untuk mengantisipasi Jika memang ptkp baru sudah disetujui).
Bagaimana ya caranya mengubah PTKP yang lama menjadi yang terbaru di program espt pph 21? apa harus tunggu update-an data dari pihak pajak ya?- Originaly posted by mangainn:
Bagaimana ya caranya mengubah PTKP yang lama menjadi yang terbaru di program espt pph 21? apa harus tunggu update-an data dari pihak pajak ya?
Mau tidak mau harus tunggu update an yang terbaru, dan berharap aplikasi sudah mengakmodasi.
Kalau mau mengakali salah satunya adalah hapus PTKP yang tahun 2015 kemarin atau dimajukan menjadi 2014-2015.. Kalo di rubah seperti itu, Apakah tidak membuat pihak kpp jadi curiga ya?
- Originaly posted by mangainn:
Kalo di rubah seperti itu, Apakah tidak membuat pihak kpp jadi curiga ya?
tinggal dijelaskan saja bahwa aplikasinya sendiri yang tidak memungkinkan rekan…
- Originaly posted by wrmhswr:
Bagaimana ya caranya mengubah PTKP yang lama menjadi yang terbaru di program espt pph 21?
Tinggal buka ESPT PPH 21 rekan,
Klik "Referensi > Tarif > PTKP"Lalu ganti Tahun "Berlaku Sampai"nya ke tahun terakhir sebelum PTKP baru mulai diberlakukan.
**Misal : Tahun 2016 ada PTKP Baru, Edit dulu List PTKP lama yang tadinya berlaku mulai tahun 2015 s/d 2020 menjadi berlaku mulai tahun 2015 s/d 2015.Setelah itu, baru Tambah PTKP Baru yang mulai berlakunya tahun 2016.
Originaly posted by wrmhswr:apa harus tunggu update-an data dari pihak pajak ya?
Update data apa ya rekan?
Aplikasi ESPTnya?
Tidak perlu menunggu update an , sudah ada fasilitas untuk edit PTKP rekan.(Menurut saya sih gitu, hehehe CMIIW )
Maaf salah quote rekan wrmhswr
maksud hati mau quote rekan mangainn heheheuntuk resminya belum keluar, kita tunggu saja
- Originaly posted by Kutu1nternet:
menjadi berlaku mulai tahun 2015 s/d 2015.
Ini sudah dicoba di aplikasi e SPT nya belum rekan?
Apa peraturan PTKP 2016 yang baru sudah keluar rekan2 ? katanya akan release di bulan juni, sekarang tgl 17 Juni 2016
- Originaly posted by aprentice:
Apa peraturan PTKP 2016 yang baru sudah keluar rekan2 ? katanya akan release di bulan juni, sekarang tgl 17 Juni 2016
Sabar bos, lagi bulan puasa ini, cape ngurus banyak2 peraturan. Yang uda pasti.. ditunggu saja.. ampe 31 Juni 2016 masih ada 2 minggu.
Bulan puasa, orang2 malas kerja.. Mending prioritaskan dulu tax amnesty yang tidak kelar-kelar ini.
Maaf tadi saya coba setting tarif tahun 2015 sd 2015 tidak bisa
makasih- Originaly posted by aprentice:
Apa peraturan PTKP 2016 yang baru sudah keluar rekan2 ? katanya akan release di bulan juni, sekarang tgl 17 Juni 2016
Menurut berita yang saya baca, peraturan resminya akan terbit minggu ini, tapi belum tau kepastiannya tanggal berapa
Ditunggu saja