Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK

  • PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK

     SIBERANI updated 13 years, 8 months ago 41 Members · 132 Posts
  • Sugito

    Member
    25 December 2009 at 5:43 am

    Terus terang saja kami yang didaerah lebih senang bila pak Gustian yang mengkoordinir pengajuan PMK.22 ke jalur hukum dan yakin pasti MENANG !! Salam hormat.

  • gustian62

    Member
    25 December 2009 at 7:05 am
    Originaly posted by Sugito:

    Terus terang saja kami yang didaerah lebih senang bila pak Gustian yang mengkoordinir pengajuan PMK.22 ke jalur hukum dan yakin pasti MENANG !! Salam hormat.

    Sekali lagi saya tegaskan secara hukum saya tdk berhak mengajukan gugatan ini krn tdk berkepentingan thd PMK 22.Saat ini tdk ada alasan lagi orang tdk dpt mengajukan gugatan.Buktinya uji materiil UU Pajak diajukan oleh Dosen dari Medan.Jadi tunggu apalagi Bung Sugito. Jangan lempar batu sembunyi tangan

  • TotoSudibyo

    Member
    26 December 2009 at 7:43 am
    Originaly posted by gustian62:

    Jangan lempar batu sembunyi tangan

    setelah lama menelorkan IAPI ( Ikatan Ahli Pajak Indonesia ) sampai sekarang belum juga menetas. Kapan jabang bayi IAPI akan dilahirkan ???
    Jangan hanya cuap-cuap saja ……

  • gustian62

    Member
    26 December 2009 at 5:48 pm
    Originaly posted by TotoSudibyo:

    setelah lama menelorkan IAPI ( Ikatan Ahli Pajak Indonesia ) sampai sekarang belum juga menetas. Kapan jabang bayi IAPI akan dilahirkan ???
    Jangan hanya cuap-cuap saja ……

    Anda bung talk only saja IAPI sedang diproses butuh waktu 6 bulan untuk diluncurkan sdh ada investor.Anda bgmn bung Toto sdh ada bung Tedi dari LBH untuk mendampingi anda gigat PMK 22

  • Sugito

    Member
    27 December 2009 at 5:23 pm
    Originaly posted by gustian62:

    IAPI sedang diproses butuh waktu 6 bulan untuk diluncurkan

    Ditunggu kehadiran IAPI …

  • gustian62

    Member
    27 December 2009 at 10:01 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Ditunggu kehadiran IAPI …

    Mohon dibantu do'anya

  • Erlan

    Member
    29 December 2009 at 5:54 am

    Sebaiknya jangan pake nama IAPI, pake aja nama " Ikatan Sarjana Perpajakan Indonesia " disingkat ISPI.

  • free85

    Member
    29 December 2009 at 3:02 pm

    Singkatan IAPI udah dipake d..Kalo ga salah oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

  • Yuni

    Member
    30 December 2009 at 6:16 am
    Originaly posted by Erlan:

    Sebaiknya jangan pake nama IAPI

    Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)

  • DaniWowor

    Member
    31 December 2009 at 4:35 am
    Originaly posted by Yuni:

    Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)

    Sarjana non perpajakan diwajibkan ikut ujian USKP IKPI bila ingin menjadi Kuasa WP

  • lila

    Member
    31 December 2009 at 11:08 am

    Maaf baru gabung, kayaknya rame banget ya…? aku mau tanya kalau wajib pajak punya karyawan yang mengerjakan kewajiban perpajakannya apakah karyawan tersebut juga harus lulus sarjana pajak atau ikut ujian USKP, jika omsetnya diatas ketentuan PMK 22

  • Husin

    Member
    1 January 2010 at 7:08 am

    Sekalipin Lulusan PT Pajak , sekalipun Karyawan perusahaan bagian perpajakan , mereka diwajibkan ikut ujian USKP bila ingin mengurusi urusan tertentu WP yang diwakilinya. Ini yang tidak adil .

  • gustian62

    Member
    2 January 2010 at 7:43 am
    Originaly posted by free85:

    Singkatan IAPI udah dipake d..Kalo ga salah oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

    Saya kira tdk masalah krn singkatan IBI dipakai oleh Ikatan Bidan Indonesia, Institut Bankir Indonesia dan Intitut Bisnis dan Informatika Indonesia

  • Wily

    Member
    3 January 2010 at 4:11 am
    Originaly posted by Yuni:

    Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)

    seorang yang dianggap mempunyai keahlian pajak (menguasai ketentuan peraturan perundangan perpajakan ) adalah apabila memiliki ijazah formal dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A sekurang-kurangnya tingkat diploma III ( PP.80/2007 )

  • gustian62

    Member
    3 January 2010 at 5:18 pm
    Originaly posted by Yuni:

    Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)

    Ya betul sdr Yuni saya punya pengakuan dari DIKTI berupa pangkat akademik Lektor Kepala untuk bidang perpajakan dan Manajemen Perbankan,karena Tri darma PT untuk kedua bidang tersebut

Viewing 106 - 120 of 132 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now