Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK
PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK
Terus terang saja kami yang didaerah lebih senang bila pak Gustian yang mengkoordinir pengajuan PMK.22 ke jalur hukum dan yakin pasti MENANG !! Salam hormat.
- Originaly posted by Sugito:
Terus terang saja kami yang didaerah lebih senang bila pak Gustian yang mengkoordinir pengajuan PMK.22 ke jalur hukum dan yakin pasti MENANG !! Salam hormat.
Sekali lagi saya tegaskan secara hukum saya tdk berhak mengajukan gugatan ini krn tdk berkepentingan thd PMK 22.Saat ini tdk ada alasan lagi orang tdk dpt mengajukan gugatan.Buktinya uji materiil UU Pajak diajukan oleh Dosen dari Medan.Jadi tunggu apalagi Bung Sugito. Jangan lempar batu sembunyi tangan
- Originaly posted by gustian62:
Jangan lempar batu sembunyi tangan
setelah lama menelorkan IAPI ( Ikatan Ahli Pajak Indonesia ) sampai sekarang belum juga menetas. Kapan jabang bayi IAPI akan dilahirkan ???
Jangan hanya cuap-cuap saja …… - Originaly posted by TotoSudibyo:
setelah lama menelorkan IAPI ( Ikatan Ahli Pajak Indonesia ) sampai sekarang belum juga menetas. Kapan jabang bayi IAPI akan dilahirkan ???
Jangan hanya cuap-cuap saja ……Anda bung talk only saja IAPI sedang diproses butuh waktu 6 bulan untuk diluncurkan sdh ada investor.Anda bgmn bung Toto sdh ada bung Tedi dari LBH untuk mendampingi anda gigat PMK 22
- Originaly posted by gustian62:
IAPI sedang diproses butuh waktu 6 bulan untuk diluncurkan
Ditunggu kehadiran IAPI …
- Originaly posted by Sugito:
Ditunggu kehadiran IAPI …
Mohon dibantu do'anya
Sebaiknya jangan pake nama IAPI, pake aja nama " Ikatan Sarjana Perpajakan Indonesia " disingkat ISPI.
Singkatan IAPI udah dipake d..Kalo ga salah oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
- Originaly posted by Erlan:
Sebaiknya jangan pake nama IAPI
Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)
- Originaly posted by Yuni:
Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)
Sarjana non perpajakan diwajibkan ikut ujian USKP IKPI bila ingin menjadi Kuasa WP
Maaf baru gabung, kayaknya rame banget ya…? aku mau tanya kalau wajib pajak punya karyawan yang mengerjakan kewajiban perpajakannya apakah karyawan tersebut juga harus lulus sarjana pajak atau ikut ujian USKP, jika omsetnya diatas ketentuan PMK 22
Sekalipin Lulusan PT Pajak , sekalipun Karyawan perusahaan bagian perpajakan , mereka diwajibkan ikut ujian USKP bila ingin mengurusi urusan tertentu WP yang diwakilinya. Ini yang tidak adil .
- Originaly posted by free85:
Singkatan IAPI udah dipake d..Kalo ga salah oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Saya kira tdk masalah krn singkatan IBI dipakai oleh Ikatan Bidan Indonesia, Institut Bankir Indonesia dan Intitut Bisnis dan Informatika Indonesia
- Originaly posted by Yuni:
Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)
seorang yang dianggap mempunyai keahlian pajak (menguasai ketentuan peraturan perundangan perpajakan ) adalah apabila memiliki ijazah formal dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A sekurang-kurangnya tingkat diploma III ( PP.80/2007 )
- Originaly posted by Yuni:
Harap maklum pencetus IAPI pak Gustian bukan Sarjana Pajak tapi Ahli Pajak (?)
Ya betul sdr Yuni saya punya pengakuan dari DIKTI berupa pangkat akademik Lektor Kepala untuk bidang perpajakan dan Manajemen Perbankan,karena Tri darma PT untuk kedua bidang tersebut