Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan Pengkreditan Pajak Masukan
Perubahan Pengkreditan Pajak Masukan
Selamat Pagi rekan-rekan ortax sekalian
izin bertanya kembali
bisakah Faktur Pajak Masukan yang tidak dikreditkan di SPT PPN Masa Januari 2023 itu diubah menjadi bisa dikreditkan?
soalnya ada 3 faktur PM yang waktu lapor SPT PPN Masa Januari 2023 itu tidak dikreditkan
tetapi setelah dicrosscheck sama manajemen seharusnya faktur PM tsb bisa dikreditkan jadi mau diubah status pengkreditannya?
apakah bisa dilakukan perubahan status pengkreditan ketiga faktur PM tersebut
terima kasihBisa dirubah status pengkreditannya di e-faktur
jadi tetap bisa dirubah status pengkreditan faktur PM Masa Januari 2023 walaupun sudah masuk bulan agustus 2023 ya?
Bisa sepanjang belum diperiksa.
terima kasih