Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Perubahan dari CV ke PT
Selamat pagi rekan ortax…
izin bertanya terkait perubahan status badan hukum dari CV ke PT dari segi perpajakan apa yg biasa dilakukan ya? dan apakah perubahan tersebut harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dari kantor pajak??“Wajib pajak yang ingin melakukan perubahan bentuk hukum dari CV menjadi PT tidak perlu mendaftarkan lagi NPWP baru untuk PT. Namun dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan Pajak tempat perusahaan wajib pajak terdaftar untuk melakukan perubahan identitas dengan mengisi formulir perubahan data.
Sebagai dasar perubahan data, maka wajib pajak harus:– Menyertakan penjelasan secara tertulis mengenai perubahan bentuk hukum dari CV menjadi PT tersebut.
– Melampirkan fotokopi akta pembubaran CV.
– Melampirkan fotokopi akta pendirian PT.
Maka kantor pajak selanjutnya akan menerbitkan NPWP, dan surat keterangan terdaftar yang baru atas nama PT, serta surat pengukuhan PKP karena sudah berstatus sebagai PKP.setau saya gak ada pemeriksaan hanya perubahan data aja kalau NPWP nya tidak di hapus. beda lagi kalau NPWP nya dihapus terus ganti baru mungkin ada prosedur tersendiri
gak ada pemeriksaan selagi bukan pembubaran CV dan NPWP nya tidak ganti sih, kalau status perubahan datanya aja dari CV ke PT