Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perubahan Alamat Korespondensi Di KPP, Tanpa Merubah Alamat NPWP

  • Perubahan Alamat Korespondensi Di KPP, Tanpa Merubah Alamat NPWP

     dennigani updated 1 year, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • S_Smiley ^^

    Member
    20 January 2023 at 11:44 am

    Hi teman-teman..
    saya ingin bertanya..

    apakah bisa melakukan perubahan alamat korespondensi (surat menyurat) di KPP, tanpa merubah alamat terdaaftar yang ada di NPWP..

    karena saya coba baca PER nya ada di PER 20, tapi lebih menerangkan ke alamat perubahan pd NPWP yang mana artinya akan berubah juga KPP nya nanti mengikuti alamat tsb.

    Sedangkan kebutuhan saya hanya berubah alamat korespondensi.

    Mohon informasinya apabila ada teman-teman yang paham.

  • dennigani

    Member
    20 January 2023 at 1:59 pm

    Untuk korespondensi surat-menyurat hanya bersifat internal antar perusahaan dan tidak perlu menyampaikannya kepada KPP, sepanjang bukan transaksi jual-beli.

    Catatannya apakah kedudukan perusahaan saat ini masih beralamat yang sama sesuai dengan alamat yang tercantum di NPWP ? Jika iya, kegiatan korespondensi tetap bisa berjalan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now