Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpanjangan SPT Tahunan
- Originaly posted by begawan5060:
Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni..saya mau tanya pak,bagaimana kalau misalnya saya belum mendapatkan surat dari kantor pajak tentang persetujuan perpanjangan yang diberikan s.d 31 Mei?
- Originaly posted by lukireinaldi:
saya mau tanya pak,bagaimana kalau misalnya saya belum mendapatkan surat dari kantor pajak tentang persetujuan perpanjangan yang diberikan s.d 31 Mei?
Bukankah di depan dikatakan sudah diberikan?
Originaly posted by lukireinaldi:Lalu saya mendapatkan surat pajak beberapa hari lalu,isinya bahwa perpanjangan saya hanya diterima sampai tanggal 31 mei
- Originaly posted by lukireinaldi:
saya mau tanya pak,bagaimana kalau misalnya saya belum mendapatkan surat dari kantor pajak tentang persetujuan perpanjangan yang diberikan s.d 31 Mei?
Bukankah di depan dikatakan sudah diberikan?
Originaly posted by lukireinaldi:Lalu saya mendapatkan surat pajak beberapa hari lalu,isinya bahwa perpanjangan saya hanya diterima sampai tanggal 31 mei
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah di depan dikatakan sudah diberikan?
ini anak perusahaan yg lain pak,kasusnya berbeda
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah di depan dikatakan sudah diberikan?
ini anak perusahaan yg lain pak,kasusnya berbeda
kalau sampai tgl 31 Juni pasti nggak bakal diterima. Masalahnya bulan juni kan cuma sampai tanggal 30. he he he…
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal PaJak.
Menurut saya, tidak ada lagi digunakan kata-kata PERMOHONAN, Tapi PEMBERITAHUAN.
Salam
kalau sampai tgl 31 Juni pasti nggak bakal diterima. Masalahnya bulan juni kan cuma sampai tanggal 30. he he he…
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal PaJak.
Menurut saya, tidak ada lagi digunakan kata-kata PERMOHONAN, Tapi PEMBERITAHUAN.
Salam