Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpanjangan SPT Tahunan

  • Perpanjangan SPT Tahunan

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 7 Members · 37 Posts
  • tanugroho471

    Member
    31 May 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan

    iki sami mawon dong mas…

  • tanugroho471

    Member
    31 May 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan

    iki sami mawon dong mas…

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:18 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    iki sami mawon dong mas…

    aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?

    iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:18 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    iki sami mawon dong mas…

    aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?

    iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂

  • tanugroho471

    Member
    31 May 2013 at 4:19 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?

    iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂

    iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP

  • tanugroho471

    Member
    31 May 2013 at 4:19 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?

    iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂

    iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:25 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP

    kyknya mungkin ada miskom nih hehe, kalau menurut bung tanugroho tidak bisa karena kenapa?
    kalau menurut saya,bukannya selama tidak melewati bulan Juni, saya boleh mengajukan spt perpanjangan lagi?

    tadi saya coba kebetulan menyerahkan spt perpanjangan yg ke 2 saya soalnya,dan diterima

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:25 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP

    kyknya mungkin ada miskom nih hehe, kalau menurut bung tanugroho tidak bisa karena kenapa?
    kalau menurut saya,bukannya selama tidak melewati bulan Juni, saya boleh mengajukan spt perpanjangan lagi?

    tadi saya coba kebetulan menyerahkan spt perpanjangan yg ke 2 saya soalnya,dan diterima

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP

    kalau saya artikan UUnya seperti ini :

    SPT badan paling lambat diserahkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

    Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP

    kalau saya artikan UUnya seperti ini :

    SPT badan paling lambat diserahkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

    Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?

  • begawan5060

    Member
    31 May 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.

    SPT Tahunan PPh Badan, khan?
    Sangat bisa, ajukan permohonan sekali lagi..

  • begawan5060

    Member
    31 May 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.

    SPT Tahunan PPh Badan, khan?
    Sangat bisa, ajukan permohonan sekali lagi..

  • begawan5060

    Member
    31 May 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?

    Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
    Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
    Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni..

  • begawan5060

    Member
    31 May 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?

    Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
    Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
    Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni..

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 4:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
    Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
    Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni..

    saya mau tanya pak,bagaimana kalau misalnya saya belum mendapatkan surat dari kantor pajak tentang persetujuan perpanjangan yang diberikan s.d 31 Mei?

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now