Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpanjangan SPT Tahunan
- Originaly posted by lukireinaldi:
tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan
iki sami mawon dong mas…
- Originaly posted by lukireinaldi:
tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan
iki sami mawon dong mas…
- Originaly posted by tanugroho471:
iki sami mawon dong mas…
aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?
iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂
- Originaly posted by tanugroho471:
iki sami mawon dong mas…
aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?
iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂
- Originaly posted by lukireinaldi:
aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?
iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂
iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP
- Originaly posted by lukireinaldi:
aku ora iso bahasa daerah hehe,sami mawon mksdnya apa ya?
iya,jadi kata beliau,penyampaian spt tahunan yg perpanjangan boleh dilakukan lebih dr 1x,asalkan tidak melewati bulan juni mksd-nya 🙂
iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP
- Originaly posted by tanugroho471:
iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP
kyknya mungkin ada miskom nih hehe, kalau menurut bung tanugroho tidak bisa karena kenapa?
kalau menurut saya,bukannya selama tidak melewati bulan Juni, saya boleh mengajukan spt perpanjangan lagi?tadi saya coba kebetulan menyerahkan spt perpanjangan yg ke 2 saya soalnya,dan diterima
- Originaly posted by tanugroho471:
iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP
kyknya mungkin ada miskom nih hehe, kalau menurut bung tanugroho tidak bisa karena kenapa?
kalau menurut saya,bukannya selama tidak melewati bulan Juni, saya boleh mengajukan spt perpanjangan lagi?tadi saya coba kebetulan menyerahkan spt perpanjangan yg ke 2 saya soalnya,dan diterima
- Originaly posted by tanugroho471:
iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP
kalau saya artikan UUnya seperti ini :
SPT badan paling lambat diserahkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?
- Originaly posted by tanugroho471:
iya sama saja,.. sama2x gak bisa menurut kring pajak dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP
kalau saya artikan UUnya seperti ini :
SPT badan paling lambat diserahkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?
- Originaly posted by lukireinaldi:
Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
SPT Tahunan PPh Badan, khan?
Sangat bisa, ajukan permohonan sekali lagi.. - Originaly posted by lukireinaldi:
Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
SPT Tahunan PPh Badan, khan?
Sangat bisa, ajukan permohonan sekali lagi.. - Originaly posted by lukireinaldi:
Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?
Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni.. - Originaly posted by lukireinaldi:
Kalau periode pembukuan saya 1 jan – 31 desember,maka SPT badan paling lambat —> 30 april. TETAPI wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan,otomatis 30 april ditambah 2 bulan = 30 juni?bukannya seperti itu ya maksud undang2nya?di ayat itu kan tidak tercantum berapa kali kita boleh mengajukan spt tahunan yang di perpanjang?
Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni.. - Originaly posted by begawan5060:
Perpanjangan dapat diberikan paling lama sd. 30 Juni..
Permohonan pertama, diberikan persetujuan sd. 31 Mei..
Ajukan sekali lagi, dan akan diberikan persetujuan paling lama sd. 30 Juni..saya mau tanya pak,bagaimana kalau misalnya saya belum mendapatkan surat dari kantor pajak tentang persetujuan perpanjangan yang diberikan s.d 31 Mei?