Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › permohonan surat keterangan bebas PPh 23
permohonan surat keterangan bebas PPh 23
- Originaly posted by kartikadn:
adi kalaupun mengajukan permohonan SKB sekarang, belom akan diproses katanya..
sy sdh pengajuan SKB dan lg proses ( malah ARnya yg telp dan nawarin )… tp di lain KPP malah g boleh…. pusing dah…
- Originaly posted by priadiar4:
haduuh, begini pak, dari materi sosialisasi dari kantor pusat DJP tercantum secara jelas bahwa WP bisa mengajukan SKB dengan PER 1/2013. Gini saja, nitip pesen ke ARnya, baca fordis pajak haha
okesip nanti saya sampaikan pesannya ke AR nya 😀 😀
many thanks pak.. - Originaly posted by wap_hendra:
bagaimana redaksi isi suratnya rekan sistop
alasannya di tuliskan saja WP adalah WP yg memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 46 – 2013
udah ajukan surat kok dijawab sama ar nya menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pembebasan dari potongan pajak penghasilan, karena katanya ada di pasal 14 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.011/2013. Jadi bingung kok disini ada yang diapprove , tapi ada yang ngak…yang benar yang mana sih?
- Originaly posted by 2c007:
udah ajukan surat kok dijawab sama ar nya menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pembebasan dari potongan pajak penghasilan, karena katanya ada di pasal 14 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.011/2013. Jadi bingung kok disini ada yang diapprove , tapi ada yang ngak…yang benar yang mana sih?
silakan dibaca di postingan sebelumnya..
Bahan sosialisasi dari kantor Pusat gak bisa dijadikan dasar hukum…
Fordis Pajak juga nggak bisa dijadikan dasar hukum..
Trus dasar hukumnya mana?? itu dia di Pasal 14 huruf c PMK 107/PMK.011/2013 "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dati pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, .
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak"
dan sampai posting ini belum keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak nya 🙂- Originaly posted by astaganaga1234:
Bahan sosialisasi dari kantor Pusat gak bisa dijadikan dasar hukum…
Fordis Pajak juga nggak bisa dijadikan dasar hukum..
Trus dasar hukumnya mana?? itu dia di Pasal 14 huruf c PMK 107/PMK.011/2013 "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dati pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, .
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak"
dan sampai posting ini belum keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak nya 🙂mau tanya rekan astaga,
1. di PMKnya kan bilang ketentuan lebih lanjut ….. diatur dengan PERDIRJEN. Apakah kata Ketentuan Lebih Lanjut ini harus terbit PERDIRJEN baru ?? apakah PERDIRJEN baru ini harus rujukannya PP 46 Tahun 2013
2. Jika PERDIRJENnya belum terbit juga sampai Desember 2013 apa rekan masih tetap menunggu dan menunggu ??? Dear all,
untuk pengajuan permohonan SKB perlu melampirkan copy SPT badan tahun 2012, dan 4 hari setelah pengajuan saya mendapat SKB (untuk WP dan untuk Pemotong).
- Originaly posted by oemiq:
Dear all,
untuk pengajuan permohonan SKB perlu melampirkan copy SPT badan tahun 2012, dan 4 hari setelah pengajuan saya mendapat SKB (untuk WP dan untuk Pemotong).
di KPP mana rekan?? copy SPT Badan kenapa diminta, untuk mengetahui WP tersebut omsetnya memenuhi atau tidak..
- Originaly posted by oemiq:
untuk pengajuan permohonan SKB perlu melampirkan copy SPT badan tahun 2012, dan 4 hari setelah pengajuan saya mendapat SKB (untuk WP dan untuk Pemotong).
di KPP daerah saya, saya masih tidak diberikan SKB atas hal tersebut dikarenakan Peraturan yang baru untuk PP 46 ini belum dikeluarkan, jadi AR masih belum bisa mengeluarkan hal tersebut.
lantas bagaimana dengan tagihan2 yang saya buat klien, apa masih menggunakan pemotongan pph 23
- Originaly posted by dede13:
di KPP daerah saya, saya masih tidak diberikan SKB atas hal tersebut dikarenakan Peraturan yang baru untuk PP 46 ini belum dikeluarkan, jadi AR masih belum bisa mengeluarkan hal tersebut.
Hadeeuh, ini gambling namanya.. kalo peraturannya gak keluar keluar juga sampai tahun depan gimana?? padahal PER 1/2011 bisa dipakai
Originaly posted by dede13:lantas bagaimana dengan tagihan2 yang saya buat klien, apa masih menggunakan pemotongan pph 23
yup
apa mungkin untuk pemotongan pph 23 ini akan menjadikan lebih bayar saat pelaporan SPT tahun untuk Jan-Jun.
sama saja pemotongan pajak double untuk 1 transaksi apabila SKB tidak keluar karena peraturan baru terlalu lama keluarnya
- Originaly posted by dede13:
apa mungkin untuk pemotongan pph 23 ini akan menjadikan lebih bayar saat pelaporan SPT tahun untuk Jan-Jun.
Sangat mungkin. Tanpa adanya pot-put pun ada kemungkinan LB akibat setoran PPh 25 yang terlampau besar yang berasal dari perhitungan penghasilan 12 bulan tahun lalu, sedangkan penghasilan tahun berjalan cuma 6 bulan.
Originaly posted by dede13:sama saja pemotongan pajak double untuk 1 transaksi apabila SKB tidak keluar karena peraturan baru terlalu lama keluarnya
pemotongan pajak double? kok bisa?
- Originaly posted by kasitaugaya:
pemotongan pajak double? kok bisa?
mksdnya yg satu dipotong org, trs yg satu setor sendiri kali ya
- Originaly posted by dede13:
apa mungkin untuk pemotongan pph 23 ini akan menjadikan lebih bayar saat pelaporan SPT tahun untuk Jan-Jun.
bisa iya bisa tidak..
Originaly posted by dede13:sama saja pemotongan pajak double untuk 1 transaksi apabila SKB tidak keluar karena peraturan baru terlalu lama keluarnya
pakai PER 1/2011 saja bisa, namun kalo mau menunggu PER yang lain monggo..(itupun kita gak tahu apa bakal terbit atau tidak hehe)