Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › permohonan surat keterangan bebas PPh 23
permohonan surat keterangan bebas PPh 23
- Originaly posted by hdjt:
Yang jadi masalah sekarang, karena skb baru terbit tgl 3 september 2013 maka para klien baru membebaskan potongan pph dari 3 september 2013. Padahal sejak masa juli 2013 harus bayar pph 1 % ???
Yang sudah terlanjur dipotong/dipungut pihak lain, nanti tetap bisa dikreditkan atau diminta pengembalian.
ada juga perusahaan yg sudah melampirkan surat permohonan SKB ke rekanan agar tidak dipotong pph 23, padahal jawaban dari KPP belum ada.
- Originaly posted by tiyoci:
ada juga perusahaan yg sudah melampirkan surat permohonan SKB ke rekanan agar tidak dipotong pph 23, padahal jawaban dari KPP belum ada.
kenapa surat permohonan SKB nya ke rekanan? bukannya yang diperlihatkan ke rekanan adalah SKB yang diterbitkan oleh KPP?
salam. contoh surat permohonan SKB itu seperti apa c?
tolong dikirimkan donk contohnya
mksh 🙂- Originaly posted by sobah:
contoh surat permohonan SKB itu seperti apa c?
tolong dikirimkan donk contohnya
mksh 🙂 beberapa waktu lalu kami mengajuka permohonan SKB PPH namun ditolak karena alasan tidak melampirkan :
penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak berjalan
mohon bantuan rekan bagaimana bentuk dari perhitungan pajak penghasilan yang diperkirakan akan terutang tersebutsaya mengajukan skb ke kpp kok diminta lampiran ya, saya tanya gimana formatnya malah pihak kpp ga ada formatnya gmn ini??? ada yang bisa bantu???
- Originaly posted by adhikarya:
mohon bantuan rekan bagaimana bentuk dari perhitungan pajak penghasilan yang diperkirakan akan terutang tersebut
tanya ar.
Originaly posted by rafaeloo:saya mengajukan skb ke kpp kok diminta lampiran ya, saya tanya gimana formatnya malah pihak kpp ga ada formatnya gmn ini??? ada yang bisa bantu???
tanya ar.
mau menanyakan jika klien mendapat pembebasan PPH 23, apakah tetap dikenakan PPN ?