Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Permintaan Tambahan No Seri Faktur Pajak 2013 tidak bisa di proses di 2014??
Permintaan Tambahan No Seri Faktur Pajak 2013 tidak bisa di proses di 2014??
Salam,
Perusahaan tempat saya bekerja baru mengetahui bahwa nomor seri faktur pajak tahun 2013 tidak cukup (kurang 4 nomor untuk transaksi Des 2013), pada awal januari 2014. Kami pun mengajukan tambahan nomor seri faktur pajak ke KPP pada tanggal 3 januari 2014. Namun alangkah terkejutnya kami menurut KPP mereka tidak bisa lagi memberikan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2013 karena sistem telah di closed oleh DJP Pusat.
Apakah benar hal ini??lalu solusi buat kami??karena pemberian nomor faktur pajak oleh KPP hanya berdasarkan rata-rata transaksi selama 3 bulan (tanpa mempertimbangkan jika terjadi lonjakan transaksi). Mengapa sistem DJP tidak di open sampai 1 bulan setelah berakhirnya masa Des 2013 (untuk antisipasi jika PKP mengalami hal seperti yang kami alami).
Mohon share temen-teman apakah pernah ada yang mengalami hal ini serta solusinya.
trims
Salam,
Perusahaan tempat saya bekerja baru mengetahui bahwa nomor seri faktur pajak tahun 2013 tidak cukup (kurang 4 nomor untuk transaksi Des 2013), pada awal januari 2014. Kami pun mengajukan tambahan nomor seri faktur pajak ke KPP pada tanggal 3 januari 2014. Namun alangkah terkejutnya kami menurut KPP mereka tidak bisa lagi memberikan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2013 karena sistem telah di closed oleh DJP Pusat.
Apakah benar hal ini??lalu solusi buat kami??karena pemberian nomor faktur pajak oleh KPP hanya berdasarkan rata-rata transaksi selama 3 bulan (tanpa mempertimbangkan jika terjadi lonjakan transaksi). Mengapa sistem DJP tidak di open sampai 1 bulan setelah berakhirnya masa Des 2013 (untuk antisipasi jika PKP mengalami hal seperti yang kami alami).
Mohon share temen-teman apakah pernah ada yang mengalami hal ini serta solusinya.
trims
seharusnya kan bisa minta berulang-ulang di bulan yang sama, bahkan di hari yang sama. sy pengalaman pernah minta sampai 4 kali dalam sehari (dgn mempersiapkan 4 permohonan)
seharusnya kan bisa minta berulang-ulang di bulan yang sama, bahkan di hari yang sama. sy pengalaman pernah minta sampai 4 kali dalam sehari (dgn mempersiapkan 4 permohonan)
- Originaly posted by tax2010:
lalu solusi buat kami?
rekan tax2010,
ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
salam - Originaly posted by tax2010:
lalu solusi buat kami?
rekan tax2010,
ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
salam - Originaly posted by budianto:
rekan tax2010,
ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
salammaksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
salam - Originaly posted by budianto:
rekan tax2010,
ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
salammaksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
salam - Originaly posted by BoniAbon:
maksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
salamemang bisa faktur pajak gabungan??
- Originaly posted by BoniAbon:
maksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
salamemang bisa faktur pajak gabungan??
- Originaly posted by priadiar4:
emang bisa faktur pajak gabungan??
Kq ga tau??
1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.
3. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.Itu sudah..
- Originaly posted by priadiar4:
emang bisa faktur pajak gabungan??
Kq ga tau??
1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.
3. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.Itu sudah..
- Originaly posted by tax.traitor:
Kq ga tau??
emang memenuhi ini nantinya???
Originaly posted by tax.traitor:kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama
??
- Originaly posted by tax.traitor:
Kq ga tau??
emang memenuhi ini nantinya???
Originaly posted by tax.traitor:kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama
??