Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Permintaan Tambahan No Seri Faktur Pajak 2013 tidak bisa di proses di 2014??

  • Permintaan Tambahan No Seri Faktur Pajak 2013 tidak bisa di proses di 2014??

     hangsengnikkei updated 10 years, 3 months ago 14 Members · 91 Posts
  • TAX2010

    Member
    9 January 2014 at 4:35 pm
  • TAX2010

    Member
    9 January 2014 at 4:35 pm

    Salam,

    Perusahaan tempat saya bekerja baru mengetahui bahwa nomor seri faktur pajak tahun 2013 tidak cukup (kurang 4 nomor untuk transaksi Des 2013), pada awal januari 2014. Kami pun mengajukan tambahan nomor seri faktur pajak ke KPP pada tanggal 3 januari 2014. Namun alangkah terkejutnya kami menurut KPP mereka tidak bisa lagi memberikan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2013 karena sistem telah di closed oleh DJP Pusat.

    Apakah benar hal ini??lalu solusi buat kami??karena pemberian nomor faktur pajak oleh KPP hanya berdasarkan rata-rata transaksi selama 3 bulan (tanpa mempertimbangkan jika terjadi lonjakan transaksi). Mengapa sistem DJP tidak di open sampai 1 bulan setelah berakhirnya masa Des 2013 (untuk antisipasi jika PKP mengalami hal seperti yang kami alami).

    Mohon share temen-teman apakah pernah ada yang mengalami hal ini serta solusinya.

    trims

  • TAX2010

    Member
    9 January 2014 at 4:35 pm

    Salam,

    Perusahaan tempat saya bekerja baru mengetahui bahwa nomor seri faktur pajak tahun 2013 tidak cukup (kurang 4 nomor untuk transaksi Des 2013), pada awal januari 2014. Kami pun mengajukan tambahan nomor seri faktur pajak ke KPP pada tanggal 3 januari 2014. Namun alangkah terkejutnya kami menurut KPP mereka tidak bisa lagi memberikan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2013 karena sistem telah di closed oleh DJP Pusat.

    Apakah benar hal ini??lalu solusi buat kami??karena pemberian nomor faktur pajak oleh KPP hanya berdasarkan rata-rata transaksi selama 3 bulan (tanpa mempertimbangkan jika terjadi lonjakan transaksi). Mengapa sistem DJP tidak di open sampai 1 bulan setelah berakhirnya masa Des 2013 (untuk antisipasi jika PKP mengalami hal seperti yang kami alami).

    Mohon share temen-teman apakah pernah ada yang mengalami hal ini serta solusinya.

    trims

  • wannabewongkpp

    Member
    9 January 2014 at 4:45 pm

    seharusnya kan bisa minta berulang-ulang di bulan yang sama, bahkan di hari yang sama. sy pengalaman pernah minta sampai 4 kali dalam sehari (dgn mempersiapkan 4 permohonan)

  • wannabewongkpp

    Member
    9 January 2014 at 4:45 pm

    seharusnya kan bisa minta berulang-ulang di bulan yang sama, bahkan di hari yang sama. sy pengalaman pernah minta sampai 4 kali dalam sehari (dgn mempersiapkan 4 permohonan)

  • Budianto

    Member
    9 January 2014 at 5:02 pm
    Originaly posted by tax2010:

    lalu solusi buat kami?

    rekan tax2010,
    ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
    salam

  • Budianto

    Member
    9 January 2014 at 5:02 pm
    Originaly posted by tax2010:

    lalu solusi buat kami?

    rekan tax2010,
    ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
    salam

  • BoniAbon

    Member
    9 January 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by budianto:

    rekan tax2010,
    ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
    salam

    maksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
    jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
    salam

  • BoniAbon

    Member
    9 January 2014 at 5:16 pm
    Originaly posted by budianto:

    rekan tax2010,
    ada pembeli yang sama dalam sebulan (desember) gak ?
    salam

    maksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
    jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
    salam

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:05 am
    Originaly posted by BoniAbon:

    maksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
    jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
    salam

    emang bisa faktur pajak gabungan??

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:05 am
    Originaly posted by BoniAbon:

    maksudnya rekan jika pembelinya sama, FP nya bisa digabung?
    jika sudah digabung masih tidak cukup juga?
    salam

    emang bisa faktur pajak gabungan??

  • tax.traitor

    Member
    10 January 2014 at 8:36 am
    Originaly posted by priadiar4:

    emang bisa faktur pajak gabungan??

    Kq ga tau??

    1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
    2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.
    3. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Itu sudah..

  • tax.traitor

    Member
    10 January 2014 at 8:36 am
    Originaly posted by priadiar4:

    emang bisa faktur pajak gabungan??

    Kq ga tau??

    1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
    2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.
    3. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Itu sudah..

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:47 am
    Originaly posted by tax.traitor:

    Kq ga tau??

    emang memenuhi ini nantinya???

    Originaly posted by tax.traitor:

    kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama

    ??

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:47 am
    Originaly posted by tax.traitor:

    Kq ga tau??

    emang memenuhi ini nantinya???

    Originaly posted by tax.traitor:

    kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama

    ??

Viewing 1 - 15 of 91 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now