Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Permintaan Tambahan No Seri Faktur Pajak 2013 tidak bisa di proses di 2014??
Permintaan Tambahan No Seri Faktur Pajak 2013 tidak bisa di proses di 2014??
- Originaly posted by ktfd:
he3… tolong dijelaskan dgn contoh kasus sederhana saja bung pri, biar aku dpt pencerahan…
suwun bos…ijin mantau gan…