Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Permintaan Penerbitan Faktur Pajak
Permintaan Penerbitan Faktur Pajak
Dear Ortax,
Saya ada customer, transaksi terjadinya penjualan dan uang masuk adalah 25 Juni 2013, karena belom PKP maka ga diterbitkan faktur pajaknya,maka PPN nya saya laporkan sbg PPN yang digunggung di SPT PPN Juni 2013.
per 7 Oktober 2013, mereka minta diterbitkan faktur pajaknya atas tanggal 25 Juni 2013 tadi, mereka kirim SPPKP dan dikukuhkan per 25 Juli 2013. Jadi semua transaksi dibulan Juni 2013, mereka minta terbitkan FP nya.
yang mau ditanyakan.
Bisa ga ya rekan, kalo FP nya saya terbitkan sesuai dgn tgl yg tertera di invoice dan pake no FP yang diberikan oleh KPP dibulan Oktober 2013 atau no fp yang belum dipakai karena terlongkap?Dear Ortax,
Saya ada customer, transaksi terjadinya penjualan dan uang masuk adalah 25 Juni 2013, karena belom PKP maka ga diterbitkan faktur pajaknya,maka PPN nya saya laporkan sbg PPN yang digunggung di SPT PPN Juni 2013.
per 7 Oktober 2013, mereka minta diterbitkan faktur pajaknya atas tanggal 25 Juni 2013 tadi, mereka kirim SPPKP dan dikukuhkan per 25 Juli 2013. Jadi semua transaksi dibulan Juni 2013, mereka minta terbitkan FP nya.
yang mau ditanyakan.
Bisa ga ya rekan, kalo FP nya saya terbitkan sesuai dgn tgl yg tertera di invoice dan pake no FP yang diberikan oleh KPP dibulan Oktober 2013 atau no fp yang belum dipakai karena terlongkap?Yang belum PKP ini dari pihak lawan transaksi?
Tidakkah rekan jelaskan ke mereka bahwa mereka tidak bisa mengkreditkan PM pada FP saat mereka belom jadi PKP?Yang belum PKP ini dari pihak lawan transaksi?
Tidakkah rekan jelaskan ke mereka bahwa mereka tidak bisa mengkreditkan PM pada FP saat mereka belom jadi PKP?- Originaly posted by kasitaugaya:
karena belom PKP maka ga diterbitkan faktur pajaknya,maka PPN nya saya laporkan sbg PPN yang digunggung di SPT PPN Juni 2013.
lah,,,.. kok bisa anda tidak terbitkan faktur pajaknya.. kalo anda selaku penjual sudah PKP ya peduli pembelinya pkp or nggak or ber-npwp or nggak ya harus tetap dibuatkan faktur pajaknya..
- Originaly posted by kasitaugaya:
karena belom PKP maka ga diterbitkan faktur pajaknya,maka PPN nya saya laporkan sbg PPN yang digunggung di SPT PPN Juni 2013.
lah,,,.. kok bisa anda tidak terbitkan faktur pajaknya.. kalo anda selaku penjual sudah PKP ya peduli pembelinya pkp or nggak or ber-npwp or nggak ya harus tetap dibuatkan faktur pajaknya..
- Originaly posted by metzcren:
lah,,,.. kok bisa anda tidak terbitkan faktur pajaknya.. kalo anda selaku penjual sudah PKP ya peduli pembelinya pkp or nggak or ber-npwp or nggak ya harus tetap dibuatkan faktur pajaknya..
nah loh dimarahin…
- Originaly posted by metzcren:
lah,,,.. kok bisa anda tidak terbitkan faktur pajaknya.. kalo anda selaku penjual sudah PKP ya peduli pembelinya pkp or nggak or ber-npwp or nggak ya harus tetap dibuatkan faktur pajaknya..
nah loh dimarahin…
- Originaly posted by metzcren:
lah,,,..
Jah, rekan mencretz salah kuwot -____-
- Originaly posted by metzcren:
lah,,,..
Jah, rekan mencretz salah kuwot -____-
iyaa rekan molen redul, kalo PKP harus tetap nerbitin Faktur Pajak. walau Lawan Transaksi Bukan PKP.
iyaa rekan molen redul, kalo PKP harus tetap nerbitin Faktur Pajak. walau Lawan Transaksi Bukan PKP.
- Originaly posted by melonredul:
Bisa ga ya rekan, kalo FP nya saya terbitkan sesuai dgn tgl yg tertera di invoice dan pake no FP yang diberikan oleh KPP dibulan Oktober 2013 atau no fp yang belum dipakai karena terlongkap?
Ga bisa rekan….
karena :
1. Konsumen rekan belum PKP saat terjadi transaksi
2. FP yang diberikan OKT tidak bisa digunakan pada penjualan yang telah terjadi sebelumnya.Terima Kasih, smoga bisa membantu
- Originaly posted by melonredul:
Bisa ga ya rekan, kalo FP nya saya terbitkan sesuai dgn tgl yg tertera di invoice dan pake no FP yang diberikan oleh KPP dibulan Oktober 2013 atau no fp yang belum dipakai karena terlongkap?
Ga bisa rekan….
karena :
1. Konsumen rekan belum PKP saat terjadi transaksi
2. FP yang diberikan OKT tidak bisa digunakan pada penjualan yang telah terjadi sebelumnya.Terima Kasih, smoga bisa membantu