Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Perlukah ikut PPS
Perlukah ikut PPS
Bila WP membeli tanah pada th 2003 dan baru mempunyai NPWP di th 2017.
apakah tanah tsb perlu diikutkan PPS? karena wp belum melaporkan tanah tsb di SPT-nya.
mengingat daluarsa penagihan/penetapan pajakmohon ijin menjawab rekan,
bisa dilakukan dgn pembetulan SPT dan juga bisa diakui di PPS kebijakan 1
mengapa perlu ikut pps kebijakan – 1 ya rekan?
karena harta tersebut termasuk dlm kebijakan 1 rekan
bila saya melakukan pembetulan SPT, apakah bisa kena sanksi perpajakan?
bisa apabila SPT tersebut menjadi kurang bayar rekan.
Namun kalau hanya pembetulan untuk memasukan harta sepengalaman sy gak akan sampai terjadi kurang bayar.
bisa ikut PPS atau hanya melakukan pembetulan SPT dari 2017 sampai pelaporan SPT terakhir